KARAWANG, (PR).- Jajaran Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor Karawang dalam sepekan terakhir ini meringkus tiga belas pengedar narkotika. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 26,55 kilogram sabu-sabu dan 120 butir pil tramadol.
Bandar yang dibekuk itu adalah, Amin, Yaya, Narim, Obeng, Upit, Badot, Adul, Teguh, Orok, Jawa, Ovin, Yayan, dan Onyong.
"Tujuh tersangka pertama merupakan jaringan Jakarta yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rengasdengklok," ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Waloya, saat menggelar ekpose di Mapolres Karawang, Senin, 21 Mei 2018.
Enam tersangka lainnya, lanjut Slamet, terdiri dari jaringan Bandung dan jaringan Cirebon. Mereka mendapatkan barang haram itu dari bandar besar yang berada di luar Karawang.
"Sabu mereka beli seharga Rp 1,5 juta per gram, kemudian dijual kembali Rp 1,8 juta per gramnya. Sementara pil tramadol dibeli seharga Rp 2.500 per butir dan dijual kembali Rp 3.500 per butir," katanya.
Kapolres menyebutkan juga, peredaran narkoba tersebut sebagian sudah menyasar buruh pabrik. “Ada yang masuk ke kalangan buruh industri. Tapi semua itu masih kami dalami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, 12 dari tiga belas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara satu tersangka yang mengedarkan tramadol di jerat Pasal 196 jo 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***