kievskiy.org

Dalam Sepekan 13 Pengedar Narkoba Diringkus Petugas

13 tersangka pengedar narkoba yang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Karawang.*
13 tersangka pengedar narkoba yang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Karawang.*

KARAWANG, (PR).- Jajaran Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor Karawang dalam sepekan terakhir ini meringkus tiga belas pengedar narkotika. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 26,55 kilogram sabu-sabu dan 120 butir pil tramadol.

Bandar yang dibekuk itu adalah, Amin, Yaya, Narim, Obeng, Upit, Badot, Adul, Teguh, Orok, Jawa, Ovin, Yayan, dan Onyong.

"Tujuh tersangka pertama merupakan jaringan Jakarta yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rengasdengklok," ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Waloya, saat menggelar ekpose di Mapolres Karawang, Senin, 21 Mei 2018.

Enam tersangka lainnya, lanjut Slamet, terdiri dari jaringan Bandung dan jaringan Cirebon. Mereka mendapatkan barang haram itu dari bandar besar yang berada di luar Karawang.

"Sabu mereka beli seharga Rp 1,5 juta per gram, kemudian dijual kembali Rp 1,8 juta per gramnya. Sementara pil tramadol dibeli seharga Rp 2.500 per butir dan dijual kembali Rp 3.500 per butir," katanya.

Kapolres menyebutkan juga, peredaran narkoba tersebut sebagian sudah menyasar buruh pabrik. “Ada yang masuk ke kalangan buruh industri. Tapi semua itu masih kami dalami,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, 12 dari tiga belas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara satu tersangka yang mengedarkan tramadol di jerat Pasal 196 jo 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • narkoba

  • tramadol

  • karawang

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Mitos atau Fakta: Kerbau Bule Kiai Slamet Keraton Surakarta Hadiningrat Bertuah Pembawa Berkah?

  • Liburan di Blitar? Ini lho Alasan Kamu Harus Gaspol Mengunjungi Kampung Coklat!

  • Pengancaman dan Pemerasan di Bandara Supadio Menjadi Sorotan Publik, Sangat Mengawatirkan!

  • 5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Cocok Buat Piknik ‘JJS’ alias Jalan-jalan Sore

  • 4 Tempat Nongkrong di Serang yang Instagramable Unik dan Kekinian, Cocok Untuk Dikunjungi Diakhir Pekan

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat