kievskiy.org

Harga Ganti Rugi Lahan Pelabuhan Patimban Dinilai Tak Layak

Warga pemilik lahan dan bangunan di Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang mendatangi DPRD Subang. Mereka menilai ganti rugi yang diberikan pemerintah bagi pembebasan lahan pelabuhan internasional terlalu murah dan tak melalui musyawarah terlebih dahulu.*
Warga pemilik lahan dan bangunan di Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang mendatangi DPRD Subang. Mereka menilai ganti rugi yang diberikan pemerintah bagi pembebasan lahan pelabuhan internasional terlalu murah dan tak melalui musyawarah terlebih dahulu.*

SUBANG, (PR).- Ratusan warga pemilik lahan dan bangun di Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang tergabung dalam Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTBJ) mendatangi gedung DPRD Subang, Selasa, 22 Mei 2018. Mereka mengadukan kebijakan pemerintah terkait ganti rugi lahan yang akan dijadikan Pelabuhan Internasional Patimban merugikan warga, dan patokan harga dinilai terlalu rendah.

Rombongan warga melakukan aksi pertama kali di kantor kecamatan Pusakanagara. Setelah itu mereka menggunakan sejumlah kendaraan motor hingga bus melanjutkan aksi ke pusat kota di Kantor DPRD dan BPN Subang.  Mereka tiba di halaman kantor DPRD sekitar pukul 11.00 WIB, menggelar spanduk dan poster serta melalukan orasi bergantian.

"Kebijakan pemerintah merugikan kami, Nilai ganti rugi sangat murah, tentunya kami menolak. Oleh karena itu kami mengadu ke DPRD,” kata Ketua PTBJ Arim Suhairim.

Dia menegaskan warga menolak kebijakan pemerintah karena menetapkan ganti rugi lahan dengan nilai tidak layak. Penentuan harga tidak melalui musyawarah, sehingga warga Patimban menuntut pemerintah membeli tanah mereka dengan harga layak.

Dia mengatakan, warga menuntut agar diadakannya musyawarah harga dan bentuk kerugian. Kemudian mereka meminta besaran nilai pembebasan dapat mensejahterakan warga terdampak atau paling tidak sesuai nilai terendah dari hasil kajian Tim PSP3 IPB Bogor. 

Warga meminta agar pemerintah menghentikan cara-cara yang menyimpang dari SOP termasuk segala bentuk intimidasi. Arim menjelaskan, para pemilik lahan mendukung pembangunan proyek startegis nasional tersebut, namun meminta nilai harga ganti rugi yang adil dan layak.

“Tanah di sana dihargai Rp 240- 250 ribu per meter. Ini sangat kecil sekali. Kami menyayangkan penentuan harga tidak menempuh mekanisme pembebasan lahan, warga tidak pernah diajak musyawarah dulu,” katanya.

Dalam orasinya warga menyampaikan dua tuntutan, yaitu menolak nilai ganti rugi, dan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo. Selain itu mereka juga menyayangkan sikap pemerintah yang membuat opini daerah Patimban itu tandus, sehingga mempengaruhi nilai ganti rugi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat