kievskiy.org

Oknum Guru Tersangka Pencabulan Ini Diringkus Polisi

WR (23), menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis 7 Juni 2018. WR menjadi tersangka pencabulan sejumlah siswa SD saat dirinya menjadi guru.
WR (23), menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis 7 Juni 2018. WR menjadi tersangka pencabulan sejumlah siswa SD saat dirinya menjadi guru.

DEPOK, (PR).- Aparat Kepolisian Resor Kota Depok meringkus WR (23), oknum guru yang menjadi tersangka pencabulan sejumlah siswa sekolah dasar di Cimanggis. Dari keterangan korban, aksi pencabulan tersebut berlangsung sejak 2017-2018.

"Saat ini dibawa ke Polresta Depok untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis 7 Juni 2018.

Tersangka, tutur Didik, mengakui perbuatan cabul tersebut. "Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut untuk kita mengetahui latar belakang peristiwa itu," ucapnya.

Penyidik juga menelisik jumlah korban serta motif tersangka. Didik tak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan tersangka. Dia hanya menyebut tersangka dicokok di wilayah Depok dan bersikap kooperatif. Penyidik pun langsung mengklarifikasi sejumlah keterangan korban dan saksi-saksi lain kepada tersangka. 

Awalnya, polisi‎ mendapat laporan adanya dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD di wilayah Depok "Jadi ada beberapa korban diantar pihak keluarganya (membuat laporan)," kata Didik.

Selepas melapor, korban pun menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Jakarta. Hasil visum itu hingga sekarang masih belum keluar. "Kemudian juga kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, intinya korban memberikan keterangan bahwa pada periode tahun 2017 sampai 2018 ini menjadi korban pencabulan," ujar Didik.

Jumlah korban yang melapor masih empat siswa di bawah umur. ‎ "Jadi ada persesuaian  keterangan dari beberapa korban," ucapnya.

Atas keterangan tersebut, polisi pun melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap WR. Kondisi kejiwaan empat korban pun mendapat perhatian.

Polresta Depok menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna melakukan pendampingan korban. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat