kievskiy.org

Kasus Dugaan Suap Imas Aryumningsih Masuk Tahap Penuntutan

JAKARTA, (PR).- KPK melimpahkan penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 8 Juni 2018.

Dua tersangka itu yakni Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih dan Data alias Darta dari unsur swasta. Direncanakan, sidang terhadap dua tersangka itu dilakukan di Kota Bandung.

"Untuk kepentingan persidangan, tersangka dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Febri.

Imas Aryumningsih telah diperiksa tiga kali sebagai tersangka dalam perkara ini yakni pada 1 Maret 2018, 2 Maret 2018, dan 12 April 2018.

Sementara itu, Data telah diperiksa lima kali sebagai tersangka yakni pada 12 April 2018, 20 April, 4 Mei 2018, 11 Mei 2018, dan 15 Mei 2018.

"Hingga hari ini, total 84 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Unsur saksi terdiri atas PNS dan pejabat di Kabupaten Subang, Asisten Daerah III Kabupaten Subang, swasta, notaris, dan advokat,” katanya seperti diberitakan Antara.

Barang bukti

Dari peristiwa tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas Aryumningsih bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan oleh PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat