kievskiy.org

Pilwalkot Sukabumi 2018, Rapat Pleno Tingkat PPK Tidak Dihadiri Saksi Pasangan Calon

Kegiatan rapat peroleh perolehan suara pilwalkot ditingkat PPK, Senin 2 Juli 2018 didominasi tidak dihadiri para saksi Paslon walikita dan wakil walikota Sukabumi.
Kegiatan rapat peroleh perolehan suara pilwalkot ditingkat PPK, Senin 2 Juli 2018 didominasi tidak dihadiri para saksi Paslon walikita dan wakil walikota Sukabumi.

SUKABUMI, (PR).- Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2018, Senin 2 Juli 2018 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  didominasi tidak  dihadiri sejumlah saksi Pasangan Calon (Paslon) Pilwalkot Sukabumi 2018. Hanya tiga dari tujuh saksi  pasangan calon ditingkat  PPK  kecamatan memilih tidak menghadiri kegiatan tersebut atau walkout dan terjadi dihampir seluruh kecamatan di Kota Sukabumi.

Kendati tidak dihadiri sejumlah saksi pasangan calon, tapi kegiatan perhitungan suara Pilwalkot Sukabumi 2018 terus berjalan. Bahkan kegiatan rampung tanpa mendalam menjelang sore hari. Tiga dari empat saksi Paslon lebih memilih tidak menghadiri kegiatan rapat pleno tersebut. Ketiga saksi dari pasangan calon yakni, pasangan  nomor urut satu Jona Arizona - Hanafie Zain (Ijabah). Begitupun pasangan urut tiga Mukyono-Ima Slamet (Mulia) dan saksi urut empat dari pasangan Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan) tidak berada diruangan rapat pleno.

Secara otomatis kegiatan tersebut hanya dihadiri satu saksi pangan calon dari pasangan nomor urut dua, Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham). Mereka mengukuti perhitungan  suara hingga rapat pleno  tersebut usai. Dari data yang diperoleh hanya kecamatan Baros, Cibeureum dan Gunung Puyuh yang lengkap dan dihadiri seluruh saksi keempat pasangan calon. Sedangkan saksi Paslon di Kecamatan Cikole, Lembursitu, Citamiang dan Kecamatan Warudoyong lebih memilih walkout. "Ketidakhadiran sejunlah saksi pasangan calon sama sekali tidak menghalangi proses agenda rapat pleno," kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara .

Agung Dugaswara mengatakan meskipun tanpa ada tanda tangan para saksi dalam berita acara pun tak jadi masalah. Berita acaranya, tetap sah.  Apalagi berdasarkan PKPU 9 tahun 2018 hasil rapat pleno tetap sah. Kendati hanya dihadiri satu PPK sendiri yang menandatangani. "Berita acaranya tetap sah," kata Agung. Ia mengatakan belum mengetahui alasan sejumlah saksi pangan calon tidak menghadiri kegiatan tersebut. Padahal KPU telah melayangkan surat kepada sejumlah pasangan calon untuk menghadiri rapat pleno hingga usai. "Sebagian daari mereka langsung meninggalkan lokasi rapat tanpa ada alasan jelas," katanya

Waktu gugatan

Kendtai gugatan Pilwalkot Sukabumi optimis tidak akan terjadi tapi KPU Kota Sukabumi tekah mengumumkan waktu  proses gugatan sengketa Pilwalkot Sukabumi, Rabu-Selasa (4-10 Juli 2018) mendatang.  Optimisme KPU seiring range  raihan peroleh  suara sah antara Paslon cukup besar. "Dari pertama dan yang ke dua cukup jauh. Faham (Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami) hasil Quick Count memeroleh suara sah sebanyak 51,14 persen. Sementara ke dua Ijabah (Jona Arizona-Hanafie Zain) 23,27 persen," kata komisioner, Dedi Setiadi .

Dedi Setiadi mengatakan berdasarkan aturan, proses gugatan bisa akan diterima jika persentase antara paslon urutan pertama dan yang ke dua atau lainnya sebesar 1,5 persen dari suara sah. "Karena terjadi perbedaan cukup jauh sehingga sangat kecil kemungkinan adanya gugatan," kata Dedi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat