SUBANG, (PR).- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang diwarnai walk out saksi dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilbup Subang 2018. Namun hal itu tak memengaruhi jalannya rapat pleno, KPU Subang terus melanjutkan rekapitulasi perolehan suara hingga tuntas, Kamis, 5 Juli 2018 dini hari.
Sementara rekapitulasi hasil perolehan suara Pilbup Subang yang berlangsung di Fave Hotel, paslon nomor urut 1 Jimat-Akur (Ruhimat-Agus Maskur) unggul. Mereka meraih suara terbanyak, sebanyak 310.361 suara.
Sedangkan posisi kedua ditempati paslon nomor urut 3 Dedi J-Budi Setiadi (235.911 suara), dan paslon nomor urut 2 di posisi ketiga yakni Motekar (Imas Aryumningsih - Sutarno) dengan 232.273 suara.
Setelah jeda rapat untuk isoma, Rabu, 4 Juli 2018 sore, KPU melanjutkan rapat pleno sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah hasil rekapitulasi Pilgub Jabar 2018 ditetapkan sekaligus penandatanganan berita acara selesai, dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara pilkada Bupati dan Wakil Bupati Subang.
Saat itu, saksi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan walk out, diawali saksi paslon Dedi-Budi, dan disusul saksi paslon Imas-Sutarno. Pasalnya, mereka tak diberi kesempatan menjelaskan temuan dugaan pelanggaran, adanya keganjilan di data form C.
Sebelum meninggalkan ruangan, mereka menyerahkan berkas/dokumen temuan dugaan pelanggaran itu dan diterima Komisioner KPU Kabupaten Subang. Setelah itu, rapat pleno kembali dilanjutkan, menghitung hasil perolehan suara Pilbup Subang 2018 dari tiap PPK di 30 Kecamatan.
Adapun jumlah suara sah Pilbup Subang 778.545 suara, tidak sah 46.531 suara, sehingga totalnya mencapai 825.076 suara.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Akhir Pilkada Serentak 2018 di Subang selesai dini hari. Walaupun ada dua saksi tak meninggalkan ruangan, tak mengikuti rapat, KPU menegaskan berita acara pleno sudah dibuat dan segera diserahkan ke KPU Jabar.
Alasan walk out
Calon Wakil Bupati dari paslon nomor 3, Budi Setiadi mengatakan alasan walk out saksinya dikarenakan tak diberi kesempatan menjelaskan temuan kejanggalan pada data di form model C yang disampaikam saksi. Sebab data pada form C terdiri dari tiga halaman yang dimiliki saksinya dari ratusan hingga ribuan TPS banyak tidak sinkron.