CIBINONG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar 17 unit bangunan untuk proyek duplikasi jembatan Gadog-Ciawi, Kamis 5 Juli 2018. Proyek tersebut ditargetkan selama 230 hari kerja sejak awal Juli hingga selesai pada Desember 2018.
"Meski dibuat jembatan baru, jembatan yang lama akan tetap digunakan. Penggunaannya sama, dua arah dan dua lajur," kata Kepala Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Samsul Anam mengonfirmasi. Karena itu, ia menyebutnya proyek duplikasi jembatan.
Jembatan baru selebar sembilan meter itu akan menambah lebar keseluruhan jembatan menjadi 16 meter. Jembatan tersebut nantinya digunakan untuk kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak, sedangkan jembatan lama untuk arah sebaliknya.
Samsul menyebutkan panjang jembatan mencapai 52 meter dari titik awal dekat pusat oleh-oleh sebelum tikungan jembatan dari arah Ciawi hingga sebelum Tanjakan Selarong. Proses pengerjaannya dimulai dengan menentukan pondasi jembatan, penimbunan jembatan akses jalan menuju jembatan dan pemasangan girder.
Sebelum itu, pemerintah daerah harus membongkar belasan unit bangunan di sana. Bangunan-bangunan tersebut menurut Satuan Polisi Pamong Praja merupay bangunan liar. Mereka mencatat jumlah seluruhnya mencapai 27 bangunan, namun baru 17 unit di antaranya yang dibongkar khusus untuk menunjang proyek pembangunan jembatan.
Sempat ditolak
Pembongkaran tersebut diakui Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan, sempat ditolak warga setempat. Namun, mereka pun merelakannya karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ia memastikan ke-27 bangunan akan dibongkar secara bertahap setelahnya.
Selain bangunan milik warga, Ruslan mengakui pihaknya akan memindahkan pos polisi di kawasan tersebut agar tidak menggangu proses konstruksi. "Pihak PUPR berencana membuat jembatan, trotoar jalan, dan ada taman juga. Jadi nanti setiap sisi akan dimanfaatkan semua," katanya menambahkan.
Warga yang menempati bangunan tersebut rencananya akan direlokasi oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bogor ke wilayah Cilember. Pemerintah daerah menyiapkan beberapa unit bangunan kosong bagi warga yang bersedia.
Sejumlah warga mengaku menempati bangunan tersebut hingga 23 tahun. Mereka pun mengharapkan pemerintah memberikan uang ganti rugi. Namun, permintaan mereka ditolak karena pemerintah menganggap lahan mereka adalah milik negara.***