kievskiy.org

Penetapan Pasangan Calon Pemenang Pilkada Subang, Tunggu Keputusan MK

SUBANG, (PR).- Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada di Kabupaten Subang (Pilbup Subang) belum bisa ditetapkan, menyusul adanya gugatan yang sudah terregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang belum bisa memastikan jadwal penetapan. Pasalnya masih menunggu tindak lanjut dan keputusan yang dikeluarkan MK.

“Hingga saat ini kami belum menetapkan pasasangan calon pemenang Pilbup Subang, KPU baru menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Setelah penetapan, Waktu kami cek ke MK, ternyata ada gugatan. Di MK sudah teregistrasi gugatan dari paslon nomor urut 3 pak Dedi J - Budi Setiadi. Gugatannya ada delapan item, tiga terkait money politik dan lima lagi mengenai data pemilih. Jadi kami belum bisa melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Subang (Pilbup -red)," kata Ketua KPU Subang, Maman Suparman di Kantor KPU, Kamis 19 Juli 2018.

Dikatakan Maman, KPU Subang belum bisa memastikan agenda rapat pleno  penetapan paslon pemenang pilkada Subang. Sebab kepastiannya masih harus menunggu tindaklanjut MK, terkait kelanjutan gugatan yang sudah teregistrasi. "Jadi, tergantung keputusan MK. Kalau dilanjutkan berarti menunggu hasil sidang di MK. Langkah kami tergantung perintah MK. Intinya KPU Subang patuh dan siap melaksanakan keputusan MK, termasuk kalau diharuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang," katanya.

Maman mengungkapkan sesuai aturan apabila tak ada gugatan sebenarnya tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi, bisa dilaksanakan rapat pleno penetapan paslon pemenang. Namun sebelumnya ada tahapan yang ditempuh termasuk di antaranya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan/perselisihan hasil perolehan suara. “Penetapan paslon pemenang pilkada ada tahapannya, setelah tiga hari kerja bila tak ada gugatan yang masuk atau teregistrasi, baru bisa dilaksanakan pleno menetapkan pemenang pilkada," ujarnya.

Gugatan

Berdasarkan informasi, paslon no urut 3 peserta pilkada Subang mendaftarkan gugatan ke MK, Minggu, 8 Juli 2018 pukul 00:07:47 WIB (pendaftaran online), PHP Bupati Subang, APPP Nomor: 57/1/PAN.MK/2018, pemohon H Dedi Junaedi dan H Budi Setiadi, dengan termohon KPU Kabupaten Subang.

Sebelumnya, Calon Wakil Bupati dari pasangan calon nomor 3, Budi Setiadi mengatakan saat rekapitulasi saksinya walkout dikarenakan tak diberi kesempatan menjelaskan temuan kejanggalan pada data di form model C yang disampaikan saksi. Sebab data pada form C terdiri dari tiga halaman yang dimiliki saksinya dari ratusan hingga ribuan TPS banyak tidak sinkron. Kejanggalan itu di antaranya, ada 690 TPS menerima surat suara tak sesuai ketentuan, seharusnya sesuai jumlah DPT + 2,5 persen kenyataannya di ratusan TPS melebihi jumlah tersebut. Kemudian di 2.371 TPS, jumlah DPT nya sama dengan jumlah warga yang  menggunakan hak pilih. Itu artinya partisipasi mencapai 100 persen. "Ini membuat kami heran,  kalau cuma 10 persen dari total TPS maih bisa di tolelir, ini kan banyak sekali," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan temuan di 2.550 TPS jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlahnya beda dengan surat suara sah dan tidak sah, padahal seharusnya sama. Kemudian di 411 TPS surat suara diterima tak sama dengan jumlah yang sah ditambah tak sah dan tak digunakan. "Kalau cuma menghitung perolehan suara di lembar tiga kejanggalan itu tak kelihatan. Kami tadinya berharap ada penjelasan dari KPU. Kalau sudah beres baru melangkah ke penghitungan. Paling tidak ada kejelasan, kejanggalan itu disengaja atau faktor ketidakmampuan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat