kievskiy.org

Penetapan Bupati Bogor Terpilih Terancam Mundur

PETUGAS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor memeriksa kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati Bogor 2018 beberapa waktu lalu. Penetapan Bupati terpilih sesuai hasil rapat tersebut terancam mundur karena gugatan dari kubu pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi.*
PETUGAS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor memeriksa kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati Bogor 2018 beberapa waktu lalu. Penetapan Bupati terpilih sesuai hasil rapat tersebut terancam mundur karena gugatan dari kubu pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi.*

CIBINONG, (PR).- Mahkamah Konstitusi mulai memproses gugatan hasil Pemilihan Bupati Bogor 2018 yang diajukan salah satu pasangan peserta, Jaro Ade-Inggrid Kansil. Akibatnya, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih terancam mundur dari jadwal seharusnya pada Kamis, 26 Juli 2018.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor masih menunggu keputusan MK atas gugatan tersebut paling lambat pada 14 September 2018 mendatang.

"Nanti tunggu putusan MK untuk penetapan Bupati terpilih. Dalam aturan, tiga hari setelah keputusan MK," kata Komisioner KPU setempat Erik Fitriadi, Selasa, 24 Juli 2018.

Menurut Erik, penindaklanjutan gugatan tersebut menunjukkan permohonan pihak pemohon telah memenuhi syarat. 

Pihak MK dijadwalkan mulai melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis pukul 9.00. KPU selanjutnya akan melakukan eksepsi, lalu ada tanggapan dari pihak terkait. Sementara penyampaian keterangan saksi-saksi serta alat bukti dan sebagainya sebelum masuk pada tahap putusan.

Erik mengakui pihaknya baru bisa mengetahui substansi gugatan yang diajukan pemohon pada sidang perdana nanti. Karena itu, ia mengaku belum bisa memastikan langkah KPU ke depannya, juga potensi kemenangan salah satu pihak yang terlibat.

Gugatan kubu Jaro-Inggrid terdaftar pada surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018. Jangka waktu penyelesaian gugatan selambat-lambatnya hingga 45 hari kerja setelah didaftarkan mengacu pada Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017.

Keterangan dua kubu

Dalam keterangan persnya, Jaro Ade menyatakan alasan penggugatan itu ialah untuk memperjuangkan amanah dari masyarakat yang memilihnya pada Pilbup Bogor 2018. "Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa," katanya.

Sementara itu, kubu pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) tetap optimistis memenangkan perhitungan suara Pilbup Bogor 2018. Penindaklanjutan gugatan menurut mereka bukan berarti membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan pasangan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat