kievskiy.org

Pengumuman Pemenang Pilwalkot Bekasi 2018 Kembali Ditunda

BEKASI, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi kembali menunda pengumuman dan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2018. Penundaan dilakukan seiring diprosesnya gugatan pasangan calon Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh Mahkamah Konstitusi.

"Iya (ditunda, -red). Menunggu putusan MK," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Selasa, 24 Juli 2018.

Semula, penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 akan dilakukan setelah perhitungan suara usai. Berdasarkan hasil perhitungan suara, pasangan petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto unggul dengan raihan 697.634 suara. Namun pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang hanya mendulang 335.900 suara melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami sebelumnya menunggu putusan MK apakah gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 diterima atau ditolak. Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka penetapan pemenang belum dapat dilakukan," katanya.

Berdasarkan jadwal tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, proses gugatan oleh MK hingga terbitnya putusan akhir bisa memakan waktu selama dua bulan. Hal ini tentunya akan mempengaruhi waktu pelantikan pemenang yang semula dijadwal pada 20 September 2018.

"Kalau proses gugatannya terus berlanjut, berarti pelantikan pemenang Pilkada Kota Bekasi akan dilakukan pada gelombang kedua Desember 2018. Tapi sepertinya akan diputus dismissal karena tidak memenuhi ambang batas 0,5 persen," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat