KARAWANG, (PR).- Modus operandi baru penjualan narkoba jenis sabu semakin beragam. Sejumlah pengedar narkoba di Karawang mengemas sabu dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas.
Transaksi barang haram seperti itu terungkap setelah 2 pengedar sabu jaringan Bandung terjebak strategi polisi di kontrakan mereka di wilayah Klari Sabtu malam 28 Juli 2018. Para pengedar itu adalah RA (23) dan AP (26).
Menurut Kepala Satuan Anti Narkoba, Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Eko Chondro, para pengedar mengemas sabu dalam bungkus permen saat transaksi dilakukan. Sebelumnya mereka telah meneima uang pembelian barang haram itu dengan cara transfer.
Setelah menempel sabu dalam bungkus permen di pohon, pelaku kembali memberitahu lokasi penempelan kepada konsumennya. Lalu kemudian meninggalkan tempat itu, tetapi terus memantau tempat menyimpan sabu dari kejauhan.
"Penjual dan pembeli terus berkomunikasi lewat telepon. Setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut, para pelaku baru pergi jauh," ucap Eko.
Polisi juga tangkap pengedar ganja
Disebutkan, setiap sabu dalam bungkus permen berisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. "Satu paket sabu itu berisi setengah gram dan dijual seharga Rp 750 ribu.
"RA dan AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eko.
Dijelaskan pula, polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja telah ditangkap.