kievskiy.org

Dianggap Merusak Lingkungan, Warga Menuntut Penambangan Gunung Sirnalanggeng Dihentikan

Bupati Cellica Nurrachadiana menerima pengunjuk rasa di ruang rapat Gedung Singaperbangsa.
Bupati Cellica Nurrachadiana menerima pengunjuk rasa di ruang rapat Gedung Singaperbangsa.

KARAWANG, (PR).- Ratusan warga yang berasal dari berbagai eleman masyarakat Karawang berunjuk rasa ke kantor Bupati Karawang, Selasa 7 Agustus 2018. Mereka menuntut Pemkab Karawang menutup penambangan batu yang dilakukan PT Altasindo di puncak Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru.

Warga menyatakan PT Atlasindo telah merusak Gunung Sirnalanggeng, sehingga keseimbangan alam di sekitarnya terganggu. Aktivitas perusahaan selama belasan tahun membuat puncak Gunung Sirnalanggeng habis separuhnya. Hal tersebut membuat angin kecang kerap menerjang pemukiman warga yang berada di kaki gunung. Bahkan, saat musim kemarau seperti saat ini, sumur warga menjadi cepat mengering.

"Sebelum ada kegiatan penambangan, desa kami tidak pernah mengalami kekeringan. Demikian juga angin kecang tak pernah ada karena sebelumnya terhalang oleh gunung," kata, Wardi, salah seorang pengunjuk rasa warga Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru.

Menurut dia, Gunung Sirnalanggeng yang menjadi objek penambangan terletak di Desa Cintalanggeng. Gunung tersebut dieksploitasi batunya olah PT Atlasindo sejak tahun 2002. Saat itu, PT Atlasindo menggandeng Badan Usaha Milik Desa untuk melakukan penambangan. Namun, di tengah perjalanan BUMD malah tidak dilibatkan sama sekali. Guna memperlancar usahanya PT Atlasindo mengurus izin eksploitasi ke Kementetian Kehutanan hingga terbit izin dari Menhut No. 257/Menhut/II/2013 untuk membang batu di atas lahan Kehutanan seluas 14 Hektare.

Aktivis lingkungan asal Karawang, Yudi Wibiksana menjelaskan lebih rinci lagi. Menurutnya,  PT Atlasindo mengantongi Suran Izin Penambangan Daerah (SPID) No. 541.30/Kep.05-SPID/TM/DLH. Pada 2010 perusahaan itu mengajukan perubahan SPID menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga mereka mangantongi IUP No. 541.3/116.a/03/II.12-IUP/Tamben pada 2012 yang boleh menambang hingga 2020.

Rugikan warga sekitar

Perusahaan itu juga mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 14 Ha, sesuai SK.257/Menhut-II/2013 yang akan berakhir masa   berlakunya hingga 10 September 2020. "Karena izinnya akan segara habis PT Atlasindo sejak dari sekarang mulai mengurus perpanjangan izin," kata Yudi.

Ironisnya, lanjut dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Barat menyetujuinya melalui SK Nk.540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017. Alasan keluarnya surat itu karena Pemkab Karawang telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas perpanjangan izin PT Atlasindo.

Padahal, kata Yuda, di lapangan aktivitas penambangan oleh Atlasindo telah merugikan warga sekitar. Saat ini, Gunung tersebut 39% puncaknya telah rusak, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih. Atas dasar itu, sambung Yuda, masyarakat sengaja mendatangi kantor bupati agar kegiatan penambangan di Karawang selatan itu dihetikan. "Sebagai pihak yang memberi relomendasi, Pemkab Karawang harus bertangggung jawab," katanya.

Bupati setuju menutup

Dari pantauan "PR", perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bersama jajarannya. Dalam pertemuan itu hadir pula pihak DPMPTSP dan    DESDM (Dinas Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Cellica menyatakan bakal menutup aktivitas PT Atlasindo di Gunung Sirnalanggeng. Alasannya, kegiatan perusahaan itu tidak membawa manfaat bagi masyarakat Karawang, bahkan cenderung merugikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat