CIREBON, (PR).- Puluhan musala dan masjid serta kuburan di Kota Cirebon status tanahnya masih belum bersertifikat. Ketidakjelasan status tanah musala dan masjid serta kuburan tersebut bisa berpotensi memunculkan sengketa.
Mengantisipasi kemungkinan tersebut, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Cirebon melakukan berbagai upaya. Selain melakukan pembinaan terhadap nazir (pengelola wakaf), BWI Perwakilan Cirebon juga menawarkan pengurusan sertifikat musala atau masjid secara gratis.
Menurut Sekretaris BWI Cirebon Jajang Badruzaman, mayoritas masjid dan musala di Kota Cirebon memang sudah bersertifikat. Namun, masih ada puluhan lainnya yang belum jelas status tanahnya.
“Belum jelasnya status tanah, ada yang memang sama sekali tidak memiliki sertifikat maupun hanya sebatas akta ikrar wakaf, yang tanahnya dari wakaf, “ katanya.
Diakuinya, ketidakjelasan status tanah berdampak kepada hak penguasaan tanah. “Ada beberapa musala dan masjid bahkan kuburan yang status tanahnya wakaf, sebagian tanahnya dikuasai warga. Namun pihak nazir tidak bisa berbuat banyak, karena belum sahnya status tanah sebagai milik musala, masjid atau kuburan,” katanya.
Diakuinya, sejauh ini di wilayah Kota Cirebon memang belum sampai terjadi sengketa hukum terkait dengan tanah wakaf untuk musala, masjid maupun kuburan.
Penggusuran masjid jangan terulang
Kejadian pembongkaran Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon oleh ahli waris pemberi wakaf beberapa waktu lalu, menurutnya, harus menjadi pembelajaran berharga bagi pemberi wakaf maupun penerima wakaf. “Jangan sampai kejadian serupa yang membuat geger warga sewilayah III Cirebon kembali terulang,” katanya.
Menurutnya, meski baru 2 tahun berdiri, BWI Cirebon sudah melakukan berbagai upaya, mengantisipasi kemungkinan tersebut.
Diantaranya melakukan pembinaan kepada nazir akan tugas dan fungsinya, pengelolaan tanah wakaf serta memetakan aset-aset tanah wakaf di wilayah Kota Cirebon.