kievskiy.org

Tak Jelas Status Tanah, Masjid dan Musala di Cirebon Rawan Sengketa

Masjid Agung Cirebon.
Masjid Agung Cirebon.

CIREBON, (PR).- Puluhan musala dan masjid serta kuburan di Kota Cirebon status tanahnya masih belum bersertifikat. Ketidakjelasan status tanah musala dan masjid serta kuburan tersebut bisa berpotensi memunculkan sengketa.

Mengantisipasi kemungkinan tersebut,  Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Cirebon melakukan berbagai upaya. Selain melakukan pembinaan terhadap nazir (pengelola wakaf), BWI Perwakilan Cirebon juga menawarkan pengurusan sertifikat musala atau masjid secara gratis.

Menurut Sekretaris BWI Cirebon Jajang Badruzaman, mayoritas masjid dan musala di Kota Cirebon memang sudah bersertifikat. Namun, masih ada puluhan lainnya yang belum jelas status tanahnya.

“Belum jelasnya status tanah, ada yang memang sama sekali tidak memiliki sertifikat maupun hanya sebatas akta ikrar wakaf, yang tanahnya dari wakaf, “ katanya.

Diakuinya, ketidakjelasan status tanah  berdampak kepada hak penguasaan tanah. “Ada beberapa musala dan masjid bahkan kuburan yang status tanahnya wakaf, sebagian tanahnya dikuasai warga. Namun pihak nazir tidak bisa berbuat banyak, karena belum sahnya status tanah sebagai milik musala, masjid atau kuburan,” katanya.

Diakuinya, sejauh ini di wilayah Kota Cirebon memang belum sampai terjadi sengketa hukum terkait dengan tanah wakaf untuk musala, masjid maupun kuburan.

Penggusuran masjid jangan terulang

Kejadian pembongkaran Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon oleh ahli waris pemberi wakaf beberapa waktu lalu, menurutnya, harus menjadi pembelajaran berharga bagi pemberi wakaf maupun penerima wakaf. “Jangan sampai kejadian serupa yang membuat geger warga sewilayah III Cirebon kembali terulang,” katanya.

Menurutnya, meski baru 2 tahun berdiri, BWI Cirebon sudah melakukan berbagai upaya, mengantisipasi kemungkinan tersebut.

Diantaranya melakukan pembinaan kepada nazir akan tugas dan fungsinya, pengelolaan tanah wakaf serta memetakan aset-aset tanah wakaf di wilayah Kota Cirebon.

Terkini Lainnya

  • Penggusuran masjid jangan terulang

  • Tags

  • masjid

  • musala

  • wakaf

  • kuburan

  • cirebon

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Jadwal MPLS SMP Sederajat, Lengkap dengan Ruang Lingkup Materinya

  • Tidak Masuk Posisi Sementara PPDB Jabar Tahap 2, Otomatis Ditolak Sekolah Tujuan?

  • Kabar Daerah

  • Pantai Sello' Buta di Sumbawa, Tuh Kan Indah!

  • Profil dan Kekayaan Mad Nawir, Inkamben DPRD Provinsi Kalbar pada Pemilu 2024: Kesejahteraan dan Kontroversi

  • Satgas PAM Polda Kalbar Pastikan Keamanan Proses Penyandingan Suara Pemilu DPR Kabupaten Skadau

  • Maju di Pilgub NTT 2024, Harta Kekayaan Julie Laiskodat Mencapai Puluhan Miliaran, Berikut Rinciannya

  • Pemprov Banten Bangun Infrastruktur di Kawasan Geopark Bayah Dome untuk Dorong Sektor Pariwisata

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat