kievskiy.org

Berdasarkan Aturan, Aher Tidak Bisa Menggantikan Sandiaga Uno

BANDUNG, (PR).- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dinilai tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon menggantikan Sandiaga Uno untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Sebelumnya santer terdengar nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akan mengisi kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta  yang ditinggakan Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga mundur karena menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Sesuai aturan partai pengusung mengusulkan calon pengganti untuk dipilih di sidang DPRD. Beberapa nama mencuat, salah satunya mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Termasuk telah diatur syarat-syaratnya. 

"Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada," kata Bahtiar di Jakarta seperti dikutip dari PRFM News.

Mengenai mencuatnya nama Ahmad Heryawan yang disebut bakal menggantikan Sandiaga, menurut Bahtiar kalau melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada ditangan partai pengusung. kemudian  ia menyebut Pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dua periode menjabat

"Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar. 

Dalam Pasal 7 Ayat (2) kata Bahtiar disebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Pasal 7 Ayat (2) hurup o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama. 

"Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat