DEPOK, (PR).- Aparat Kepolisian Resort Kota Depok membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Kota Depok, Rabu, 15 Agustus 2018. Polisi mencokok enam tersangka dalam perkara tersebut.
Terungkapnya prostusi online itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik itu. Korps Bhayangkara Depok pun langsung menyelidikinya.
Akhirnya, polisi meringkus para tersangka pada Selasa, 14 Agustus 2018, pukul 18.00 WIB. Enam tersangka yang diciduk masing-masing berinisial SG (20), AD (19), FO (19 ), DP (22), MF (20), MR (18). MF dan MR merupakan tersangka pria. Sisanya merupakan perempuan.
"Mereka adalah penyewa dari apartemen tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Polisi Bintoro dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu, 15 Agustus 2018. Bintoro mengungkapkan, tersangka beroperasi dengan menggunakan aplikasi WeChat.
Tersangka memasang foto dan keterangan profile yang mengarah kepada kegiatan prostitusi. "Dan tarifnya pun kadang-kadang sudah ditulis, dengan menggunakan aplikasi itu yang bersangkutan memberikan nomor HP (telefon genggam), selanjutnya para pelanggan akan menghubungi nomot HP tersebut," ujarnya.
Praktik itu terendus kepolisian. "Dari sini kita bisa membongkar karena jaringan ini mudah sekali untuk diketahui dan mudah sekali untuk digunakan," ucap Bintoro.
Para tersangka mematok tarif antara Rp 800 ribu-1 juta. "Bahkan itu bisa lebih," ucapnya. Dalam sehari, lanjut Bintoro, tersangka bisa mengantongi uang senilai Rp 2-3 juta dengan melayani 4-5 tamu perhari. Guna memuluskan praktik asusila tersebut, dua tersangka pria masing-masing berperan sebagai penghubung dengan para peminat serta mengelola akun media sosial tersangka perempuan.
Mereka terlebih dahulu menyewa kamar apartemen lalu mencari peminat. Kamar-kamar itu ditawarkan oleh broker atau perantara apartemen melalui media sosial instagram.
"Perhari, tarif (sewa kamar) Rp 200 ribu weekday (hari normal), kalau untuk weekend (akhir pekan) mereka (menyewa) Rp 250 ribu," ujarnya.