KARAWANG, (PR).- Sebanyak 560 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang, mendapatkan remis (pemotongan masa hukuman) pada hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat 17 Agustus 2018. Dua puluh tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas kerena waktu hukumannya habis seketika.
"Ada 560 warga binaan yang mendapatkan remisi pagi ini terkait hari kemerdekaan. Remisi ini merupakan hak para warga binaan yang diberikan setiap HUT Kemerdekaan," ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Karawang, Hendi, Jumat 17 Agustus 2018.
Disebutkan, pemberian remisi dikelompokan dalam tiga kategori yakni Remisi Umum (RU) I (hanya pemotongan masa tahanan) sebanyak 508 orang, RI II (pemotongan langsung bebas sebanyak 23 orang, dan RU II + Subsider (pemotongan masa hukuman subsider) sebanyak 29 orang.
![](https://kievskiy.org/#STATIC#/public/image/2018/08/remisi lapas karawang.jpg)
Dijelaskan Hendi, remisi merupakan dorongan bagai para warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalankan hukumannya. Penilaian remisi dilakukan berdasarkan perilaku dan perubahan sikap warga binaan. "Remisi merupakan kebijakan hukum yang bisa dimanfaat oleh semua napi untuk berubah sikap," katanya.
Disebutkan juga, saat Lapas kelas II A Karawang dihuni 1.188 orang yang terdiri 405 tahanan dan 783 narapidana. "1.164 orang adalah penghuni berjenis kelamin pria, 37 orang wanita, dan 5 orang anak-anak," ucap Hendi.***