kievskiy.org

707 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi, 11 Orang Bebas

PARA narapidana menggelar pertunjukkan seni usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat 17 Agustus 2018. Pada momentum kemerdekaan ini, 707 napi mendapat remisi. Sebanyak 11 orang di antaranya dinyatakan bebas.*
PARA narapidana menggelar pertunjukkan seni usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat 17 Agustus 2018. Pada momentum kemerdekaan ini, 707 napi mendapat remisi. Sebanyak 11 orang di antaranya dinyatakan bebas.*

CIKARANG, (PR).- Sebanyak 707 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi (Cikarang) Kabupaten Bekasi, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 11 orang di antaranya langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong.

"Ada 707 warga binaan yang mendapat remisi, 11 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dipotong remisi," kata Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Cikarang, Sunoto, usai upacara HUT RI di Lapas Cikarang Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat 17 Agustus 2018.

Menurut Sunoto, pemberian remisi kepada para narapidana jumlahnya bervariasi. Rinciannya 207 napi mendapat remisi satu bulan, 228 napi mendapat remisi dua bulan, 181 napi mendapat remisi tiga bulan, 86 napi mendapat remisi empat bulan dan 5 napi. Akibat pemotong masa hukuman tersebut, 11 orang langsung bebas. 

Sunoto mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, lanjut Sunoto, remisi tidak serta merta diberikan kepada napi. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jadi tidak serta merta warga binaan memperoleh hak remisi, ada prosesnya," kata dia.

Harapan

Pemberian remisi ini, kata dia, menjadi suatu harapan napi setelah mereka berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan senantiasa menjaga integritas. "Dengan pemberian remisi ini semoga menjadi pelecut semangat para warga binaan. Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Sunoto, pihak Lapas berpesan kepada 11 warga binaan yang langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di Lapas. "Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini," katanya.

Dengan pemberian remisi kemerdekaan maka total penghuni Lapas Cikarang per 17 Agustus 2018 menjadi 1.585 warga binaan dari sebelumnya berjumlah 1.596 setelah 11 warganya dinyatakan bebas. Mayoritas penghuni merupakan para terpidana kasus narkoba. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat