kievskiy.org

Konflik Lahan Pasar Kemirimuka, Pedagang Sodorkan Bukti SK Gubernur Jabar

Sejumlah lapak pedagang berderet di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Jumat 14 Juli 2017. Pemkot Depok harus tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali guna menyelamatkan keberadaan pasar tradisional tersebut.*
Sejumlah lapak pedagang berderet di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Jumat 14 Juli 2017. Pemkot Depok harus tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali guna menyelamatkan keberadaan pasar tradisional tersebut.*

DEPOK, (PR).- Pedagang Pasar Kemirimuka menyodorkan sejumlah bukti kepemilikan lahan pasar dalam sidang gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet di Pengadilan Negeri Depok, Kalimulya, Cilodong, Senin, 27 Agustus 2018.

Salah satu buktinya adalah salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai pengembalian lahan pasar dari pengembang kepada pemerintah setelah lima tahun izin pembebasan tanah diberikan.

Seperti diketahui, sidang gugatan perlawanan ketiga yang diajukan pedagang Kemirimuka kembali bergulir di PN Depok. Pedagang mengajukan gugatan kepada lima terlawan atau tergugat yakni PT Petamburan Jaya Raya, Koperasi Bina Karya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ihwal gugatan bermula dari perintah eksekusi pengosongan lahan pasar oleh PN Depok pada 19 April 2018. Eksekusi bakal dilakukan setelah Pemerintah Kota Depok kalah dari PT Petamburan dalam gugatan sengketa lahan Pasar Kemirimuka.

Akibat kekalahan tersebut, lahan pasar tradisional itu jatuh ke tangan Petamburan.‎ Namun, eksekusi tersebut ditunda karena Polresta Depok belum mengabulkan permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan penggusuran pasar.

Dalam lanjutan sidang pada Senin pagi, kuasa hukum pedagang, ‎ Leo Prihadiansyah ‎memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut berupa kwitansi ‎jual beli kios/bangunan, SK gubernur, perjanjian antara developer (PT Petamburan) dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Keberadaan kuitansi menjadi bukti PT Petamburan selaku pengembang menjual kios/bangunan kepada para pedagang. Bukti-bukti itu pun diperlihatkan kepada pihak terlawan di depan majelis hakim.

Selepas pengajuan bukti dari pedagang, Hakim Ketua ‎Yuanne Marieetta memberikan waktu sepekan kepada terlawan untuk mengajukan bukti-buktinya.

‎"Seminggu cukup ya, jadi kita tunda sidang kita (sampai) hari Senin September 2018," ucap Yuanne. Dia meminta pihak terlawan mempersiapkan bukti-bukti tersebut sebelum disampaikan di persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat