kievskiy.org

Keberadaan Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Tak Jelas Usai Penetapan Tersangka

PENGENDARA sepeda motor melintasi Jalan Nangka di perbatasan Kecamatan Cimanggis dan Tapos, Kota Depok, Rabu 29 Agustus 2018. Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelebaran jalan tersebut.*
PENGENDARA sepeda motor melintasi Jalan Nangka di perbatasan Kecamatan Cimanggis dan Tapos, Kota Depok, Rabu 29 Agustus 2018. Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelebaran jalan tersebut.*

DEPOK, (PR).- Selepas menyandang status tersangka, eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tak jelas keberadaannya. Nur Mahmudi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Suasana kediaman Nur Mahmud di Perumahan Griya Tugu Asri, Cimanggis terlihat sepi. "Bapak enggak bisa untuk hari ini (ditemui), mungkin lain kali," kata Rozikin (21), penjaga rumah, Rabu 29 Agustus 2018. Meski mendapat pesan Nur Mahmudi, dia tak bisa memastikan bekas wali kota tersebut berada di rumahnya.

"Kurang tahu, saya di sini sudah sepi," ujarnya. Dia mengatakan, kondisi kesehatan Nur Mahmudi menurun sejak 17 Agustus 2018. Ketika mengikuti olaharaga di lapangan kompleks rumahnya, Nur Mahmudi terjatuh dan sempat dirawat di Rumah Sakit Hermina.

Polresta Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Nur Mahmudi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dengan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. 

Tak hanya Nur Mahmudi, Penyidik Polresta Depok juga menetapkan eks Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto dalam perkara serupa. "‎Tim penyidik Polres Kota Depok menetapkan saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail) dan saudara HP (Harry Prihanto) selaku tersangka atau sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Mapolresta Depok.

Penyidikan, kata dia, telah dilakukan sejak November 2017. "Sudah kurang lebih 80 saksi yang kita mintai keterangan, kemudian beberapa barang bukti sudah kita lakukan penyitaan," ucap Didik.

"Kita mulai memulai proses penyidikan ini mulai dari proses anggaran sampai dengan proses pelaksanaan proses pengadaan tanah," tuturnya. Polisi juga megantungi alat bukti lain berupa keterangan saksi, ahli dan surat-surat terkait status tanah yang dibebaskan.  "Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun oleh penyidik," ucapnya.

Hasil penghitungan BPKB jadi pendukung

‎Alat bukti penyidik didukung pula laporan penghitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Didik enggan banyak berkomentar mengenai modus dan peran kedua tersangka. Menurutnya, dugaan korupsi itu mengemuka. Setelah adanya dua alokasi dana yang mengucur untuk proyek pelebaran jalan tersebut. ‎

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat