JAKARTA, (PR).- Rencana relokasi industri tekstil di sekitar Sungai Citarum ke Majalengka dinilai belum tepat karena tidak tersedia sarana air yang mumpuni di lokasi baru. Kendala ini yang menyebabkan beberapa investor batal membangun pabrik di Majalengka beberapa waktu lalu.
"Sepuluh tahun lalu juga kan sudah coba pabrik-pabrik pindah ke Majalengka, tapi gagal. Ada beberapa yang pindah ke sana seperti pabrik pencelupan,"ujar Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudradjat, kepada Pikiran Rakyat, Rabu 12 September 2018.
Dia mengatakan, pembangunan pabrik khususnya tekstil membutuhkan instalasi air yang mumpuni. "Baik air tanah maupun permukaan tidak ada di Majalengka. Padahal ini syarat bangun pabrik,"ujar dia.
Ade mengatakan, rencana relokasi tersebut sebenarnya sudah ada sejak 15 tahun lalu. Namun rencana tersebut selalu terbentur kendala terutama masalah lahan.
"Beberapa perusahaan tekstil hulu seperti pembuatan benang, pemintalan, dan penenunan sebenarnya sudah pindah ke Jawa Tengah. Ini dipengaruhi oleh upah buruh yang terus meningkat,"ujarnya.
Menurut Ade, pemerintah perlu mempertimbangkan fasilitas industri di kawasan baru terlebih dahulu sebelum melakukan relokasi. Jangan sampai rencana tersebut hanya menyebabkan industri menjadi mati.
Penanganan limbah
Ketika diminta tanggapannya mengenai industri di sekitar Sungai Citarum, menurut Ade, industri kecil itu bisa mencemari lingkungan karena tidak memiliki instalasi limbah yang memadai. Oleh karena itu, dirnya mengusulkan agar pabrik tersebut berubah haluan dari pencelupan menjadi industri yang relatif tidak mengeluarkan limbah seperti kain atau rajut.
"Dia bisa bekerja sama dengan industri yang memiliki IPAL. Dari asosiasi sendiri tidak ingin ada segmentasi,"ujar dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah menawarkan opsi untuk merelokasi beberapa industri ke tempat-tempat yang lebih aman untuk pembuangan limbah. Hal itu dilakukan untuk pemulihan sungai Citarum pascaterbitnya Peraturan Presiden 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.