KARAWANG, (PR).- Kasus peredaran tembakau gorilla kembali muncul di Kabupaten Karawang. Kali ini, tembakau sintetis yang digolongkan ke dalam jenis narkoba kelas satu itu diedarkan secara daring melalui Instagram.
“Kami telah menangkap 14 pengedar narkoba. Tujuh pengedar tembakau gorilla, dan tujuh lainnya pengedar sabu,” ujar Kepala Satnarkoba, Ajun Komisaris Agus Susanto, dalam ekspos penangkapan pengedar tembakau gorilla di Mapolres Karawang, Senin 15 Oktober 2018.
Menurutnya, tembakau gorilla menjadi berbahaya karena di dalamnya ada campuran cairan ganja sintetis. Dia menyebut tujuh pengedar tembakau gorila yang berhasil digulung ini adalah Chrysanda Pamungkas (23), Rizky Surya Dermawan (25), Frendi Aji Pengestu (25), Sarman (25), Himawan Rizky Hardianti (25), Kevin Muhammad Fajar (25), dan Afrijal Saeful (25).
"Para pengedara tembakau gorila ini membeli barang haram dari Jakarta," kata Agus.
Mereka, lanjut Agus, kemudian menjual tembakau tersebut dengan berbagai ukuran ke sejumlah tempat di Karawang. Ada juga yang menawarkan barang haram itu melalui media sosial.
Tembakau super
Sementara itu, salah seorang tersangka pengedar tembakau gorilla, Rizky Surya Darmawan, mengakui jika dirinya kerap menawarkan dagangannya melalui Instagram.
"Saya biasa melakukan transaksi lewat instagram. Akunnya banyak, tinggal masukin saja tagar #tembakausuper," tutur Rizky.
Rizky bercerita, dirinya memesan tembakau sintetis kepada para bandar besar di Jakarta. Para distributor, lanjut dia, biasanya meenyamarkan nama barang memabukkan itu dengan istilah tembakau super.
Dia membeberkan cara memesan tembakau sintetis tersebut. Caranya cukup mudah dilakukan.