kievskiy.org

UMK 2019 Kabupaten Sumedang Diprediksi Naik 8,09 Persen

KEPALA Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Sumedang, Jarkasih sedang menjelaskan prosedur permohonan penangguhan UMK (Upah Minumum Kabupaten) berdasarkan  Kepmenaker No. 231/Men/2003  di kantornya, Kamis 18 Oktober 2018.*
KEPALA Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Sumedang, Jarkasih sedang menjelaskan prosedur permohonan penangguhan UMK (Upah Minumum Kabupaten) berdasarkan Kepmenaker No. 231/Men/2003 di kantornya, Kamis 18 Oktober 2018.*

SUMEDANG, (PR).- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 Sumedang diprediksi naik sekitar Rp 216.652,54. Jumlah itu dari UMK tahun ini sebesar Rp 2.678.028,99 dengan asumsi kenaikan UMK tahun 2019 senilai 8,09 persen. Hal itu. sesuai informasi langsung dari Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dakhiri dalam pemberitaan di media, belum lama ini. “Kenaikan UMK Rp 8,09% tersebut, penjumlahan dari tingkat LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) dengan inflasi saat ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Sumedang, Jarkasih ketika ditemui di kantornya, Kamis 18 Oktober 2018. Ia menyebutkan, jika kenaikan UMK Kab. Sumedang senilai Rp 216.652,54, sehingga UMK Kab. Sumedang tahun depan diperkirakan sebesar Rp 2.894.681,53. Perhitungan UMK Kab. Sumedang tahun 2019 itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Ketentuan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015 ini, sudah ada rumusnya sehingga bisa dihitung langsung. Namun, besaran UMK tahun depan tersebut, baru perkiraan saja. Hal itu, mengacu pada kenaikan 8,09%, seperti yang disampaikan pak menteri dalam pemberitaan di media,” kata Jarkasih. Menurut dia, meski kenaikan UMK tahun depan sudah diketahui, surat edaran resmi dari Kemenaker tentang angka LPE dan Inflasi untuk menentukan UMK tahun depan, hingga kini belum terbit. Jika surat edarannya sudah diterima, Disnakertrans Kab. Sumedang akan membahasnya dengan Dewan Pengupahan Kab. Sumedang. “Rencananya, kami mulai membahas UMK tahun depan dengan dewan pengupahan awal November nanti. Sebab, 21 November, Pak Gubernur harus sudah menetapkan dan mengumumkan UMK tahun 2019 kabupaten/kota se-Jabar. Pembahasan di dewan pengupahan, melibatkan tiga unsur, yakni buruh, pengusaha dan pemerintah. Kebetulan saya sendiri sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Kab. Sumedang,” tuturnya. Lebih jauh Jarkasih menjelaskan, kendati kenaikan UMK tahun depan sudah diketahui 8,09%, kalangan buruh menuntut kenaikan UMK tahun depan di atas 11%. Hal itu, dari informasi yang diserap di lapangan. Tuntutan tersebut akan dibahas di dewan pengupahan bersama unsur pengusaha dan pemerintah. “Silakan saja buruh menuntut kenaikan UMK sebesar itu. Itu hak mereka. Akan tetapi, tuntutan itu akan dibahas lagi di dewan pengupahan. Hasilnya, akan menjadi bahan rekomendasi bagi bupati untuk mengusulkan UMK Kab. tahun depan kepada gubernur. Gubernur lah yang akan memutuskan dan menetapkannya,” ucapnya. Sebaliknya bagi pengusaha, kata dia, sudah pasti ingin lebih rendah. Jika setelah UMK Kab. Sumedang tahun 2019 sudah ditetapkan gubernur, ada pengusaha yang keberatan, mereka bisa mengajukan permohonan penangguhan UMK yang baru. Namun, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh, seperti diatur dalam Kepmenaker No. 231/Men/2003. “Permohonan penangguhannya diajukan ke gubernur. Gubernur lah yang akan memutuskan. Apabila ditolak, pengusaha wajib membayar UMK sesuai ketetapan gubernur. Jika membayar di bawah UMK yang ditetapkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana atau denda,” ujar Jarkasih.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat