kievskiy.org

Merasa Ditekan, Pedagang Pasar Cilamaya Keluhkan Sikap Pengembang

WARGA menyaksikan para pemulung yang sedang mengambil puing Pasar Cilamaya yang terbakar Selasa 5 Juli 2016.*
WARGA menyaksikan para pemulung yang sedang mengambil puing Pasar Cilamaya yang terbakar Selasa 5 Juli 2016.*

KARAWANG, (PR).- Sejumlah pedagang Pasar Cilamaya mengeluhkan sikap PT Barokah Putra Delapan (BPD), pengembang pasar tersebut, yang terkesan menekan mereka. Perusahaan itu meminta uang muka pembelian kios paling lambat 20 Oktober 2018, jika tidak kios akan dijual ke pembeli dari luar (bukan pedagang lama).

"Kami diwajibkan menyediakan uang muka dalam waktu cepat. Hal itu tentunya sangat memberatkan kami," ujar seorang pedagang Pasar Cilamaya, H. Tatang, Jumat 19 Oktober 2018.

Padahal, lanjut dia, hingga saat ini, pihak PT BPD belum melakukan pembangunan apapun di Pasar Cilamaya. PT BPD baru membangun lapak-lapak sementara yang tempat dan ukurannya sangat tidak memadai.

Atas dasar itu, lanjut Tatang, sejumlah pedagang meragukan kondisi keuangan PT BPD.

"Kalau belum apa-apa sudah minta uang muka dari pedagang, sama halnya PT BPD tidak punya modal untuk membangun pasar,” katanya.

Dikatakan, lahan untuk membangun pasar sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Karawang yang saat ini masih ditempati para pedagang. Sementara modal awal, dikumpulkan dari para pedagang yang nantinya akan diusir dari kiosnya. 

Selanjutnya PT BPD menjual kembali kios itu ke pedagang yang terusir.

"Jika caranya seperti itu, semua perusahaan juga bisa. Lahan dan uang disiapkan. Setelah pasar dibangun, konsumennya juga sudah jelas ada," kata Tatang.

Menurutnya, uang muka yang wajib dibayar segera sebesar Rp 35,1 juta atau 30% dari harga jual kios yang jumlahnya mencapai Rp 117,18 juta. Uang sebanyak itu belum termasuk booking fee Rp 10 juta yang harus dibayar dalam dua tahap masing-masing Rp 5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat