kievskiy.org

Alat Peraga Kampanye di Angkot Dilarang, Sopir Kaget Kena Razia

PETUGAS Panwaslu Kota Tasikmalaya mencopoti branding alat peraga kampanye yang tertempel di angkutan,  kota di kawasan Tugu Adipura, Jalan Mayor Utarya, Rabu 24 Oktober 2018. Pemasangan tersebut melanggar aturan.*
PETUGAS Panwaslu Kota Tasikmalaya mencopoti branding alat peraga kampanye yang tertempel di angkutan, kota di kawasan Tugu Adipura, Jalan Mayor Utarya, Rabu 24 Oktober 2018. Pemasangan tersebut melanggar aturan.*

TASIKMALAYA, (PR).- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya menertibkan branding alat peraga kampanye calon anggota legislatif yang ditempel di sejumlah angkutan kota, Rabu 24 Oktober 2018. Penertiban dilakukan dengan mencopoti gambar Caleg.

Penertiban berlangsung di tiga titik Kota Tasikmalaya yakni Tugu Adipura, Terminal Pancasila dan Jalan Veteran. Penertiban awal berlangsung di kawasan Tugu Adipura, Jalan Mayor Utarya pada sekitar pukul 09.30. Petugas menyisir Angkot-Angkot yang melintasi lokasi itu. Jika mendapati pemasangan APK di badan Angkot, petugas langsung memberhentikannya.

Beberapa sopir pun tampak kaget saat kendaraan yang dikemudikannya dihentikan tiba-tiba. Petugas lalu memberikan informasi terkait larangan pemasangan APK dan segera mencopotnya.

Anggota Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya‎ Rino Sundawa Putra mengatakan, penertiban dilakukan karena sejumlah sopir Angkot melanggar pasal 51 ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23/2018 tentang kampanye pemilu.

"Bahwa branding hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik, jadi pemasangan branding di angkutan umum dilarang," kata Rino di lokasi penertiban, Rabu pagi. Panwaslu bersama Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan kepolisian pun turun ke jalan guna menegakkan aturan. 

Rasa kaget hingga pada beberapa sopir yang terjaring dalam penertiban. Yudi Awal (32), sopir angkot 014 rute trayek Cikurubuk-Kawalu mengaku baru sepekan memasang branding APK Caleg di kendaraannya. Dia memperoleh uang senilai Rp 60 ribu dari pemasang. Namun dia tak menjelaskan identitas pemasang yang memberikannya uang tersebut. Menurut Yudi, branding APK akan dicopot sebelum pencoblosan Pemilihan Legislatif dimulai. Dia tak mengetahui praktik pemasangan tersebut melanggar aturan. "Baru tahu sekarang," ujarnya.

Hal serupa disampaikan sopir Angkot lainnya, Abah (65). "Tidak tahu (memasang branding APK) melanggar aturan," ucap sopir Angkot 03 (Terminal Pancasila-Muncang). Seperti Yudi, Abah mendapat uang senilai Rp 60 ribu dengan masa penempelan yang tak berbatas waktu. Dia mengatakan, pemasang merupakan pengurus jalur Angkot. Pantauan "PR" pemasangan beragam APK Caleg semarak di Kota Tasikmalay. Hampir di setiap sudut jalan, gambar Caleg lengkap dengan nomor urut serta partai pengusungnya bisa ditemui.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat