kievskiy.org

DPRD Usulkan Ade Sugianto jadi Bupati Tasikmalaya

BUPATI Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat akan mengucapkan sumpah janji saat dilantik oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (23/3/2016). Seusai dilantik, Uu mendeklarasikan akan menuju Pilgub Jabar 2018.*
BUPATI Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat akan mengucapkan sumpah janji saat dilantik oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (23/3/2016). Seusai dilantik, Uu mendeklarasikan akan menuju Pilgub Jabar 2018.*

SINGAPARNA, (PR).- DPRD Kabupaten Tasikmalaya resmi mengusulkan Wakil Bupati Ade Sugianto menjadi bupati pengganti Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat dalam Pilgub 2018. Usulan tersebut disepakati para wakil rakyat dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tasikmalaya, Singaparna, Rabu 31 Oktober 2018.

Selain usulan pengesahan, rapat juga membahas Raperda ABPD 2019. Kesepakatan DPRD mengacu pada pasal 173 Undang-Undang Republik Indonesia No 8/2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.

Pasal tersebut mengatur mekanisme pergantian bupati oleh wakilnya. DPRD mesti menyampaikan usulan tersebut kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

‎"Untuk itu, DPRD mengusulkan pengesahan sebagaimana yang dimaksud melalui gubernur kepada Mendagri. Apakah saudara setuju wakil bupati sebagi bupati," tanya Waki Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Haris Sanjaya, saat memimpin sidang kepada perserta paripurna.

Peserta paripurna yang merupakan anggota DPRD pun memberikan persetujuannya. Mereka juga menyetujui usulan penetapan pemberhentian Ade Sugianto selaku Wabup.

Atas persetujuan itu, Pimpinan DPRD melalui sekretarisnya membacakan rancangan surat keputusan terkait usulan itu dihadapan peserta sidang. Acara berlanjut dengan penandatangan berita acara Pimpinan DPRD yang disaksikan langsung Ade Sugianto.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ruhimat menambahkan, landasan pengajuan usul pergantian pun bermula saat Kemendagri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Uu sebagai bupati. Uu meninggalkan jabatannya tersebut setelah terpilih menjadi Wagub Jabar.

Terkait kapan proses usulan selesai dibahas Kemendagri, Ruhimat tak bisa memastikannya. Soalnya, kasus pergantian bupati oleh wakilnya di tengah masa kepemimpinan berlangsung terbilang langka di Indonesia.

DPRD, lanjutnya, hanya menempuh prosedur aturan yang berlaku. "Soal kapan (usulan itu menjadi penetapan) itu terserah gubernur dan menteri," ucap Ruhimat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat