kievskiy.org

Berharap Pelantikan Wali Kota Cirebon Dipercepat

CIREBON, (PR). - Semakin mepetnya batas akhir penetapan APBD 2019, menjadi salah satu pertimbangan yang krusial, muncul permohonan agar pelantikan Wali Kota Cirebon terpilih dipercepat.

Menurut informasi, permintaan percepatan pelantikan diajukan secara lisan oleh perwakilan DPRD dan Pemkot Cirebon saat menyerahkan dokumen pengajuan pelantikan pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Cirebon terpilih, Nashrudin Azis - Eti Herawati, kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu, 7 November 2018. Tiga orang perwakilan DPRD dan Pemkot Cirebon yakni Sekda Kota Cirebon Asep Dedi, Sekretaris Dewan Sutisna dan Asisten Administrasi Pemerintahan Agus Mulyadi.

Pelantikan pasangan Wali Kota - Wakil Wali Kota Cirebon terpilih tertunda dari jadwal gelombang pertama pelantikan, menyusul gugatan hukum yang diajukan pasangan calon lawan. Gugatan hukum berujung kepada pemilihan suara ulang, yang kembali dimenangkan pasangan Nasrudin Azis-Eti Herawati.

Namun menurut Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, pembahasan APBD 2019, masih menjadi kewenangan Penjabat Wali Kota Cirebon saat ini yakni Dedi Taufik. Menurutnya, meski ada ploting anggaran sebesar Rp 25 miliar yang diperuntukkan bagi program kerja 2019 pasangan Azis-Eti, pasangan Azis-Eti tidak terlibat dalam mekanisme pembahasan APBD 2019.

Edi mengatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi, tim dari pasangan Azis-Eti menemui kepada Badan Perencanaan Daerah Kota Cirebon.  "Tim Azis- Eti memang sudah mengisi program kerja sesuai dengan visi misi dengan anggaran Rp 25 miliar itu, ploting anggaran memang ada, tapi sebatas hanya itu," katanya.

Menurut Edi Suripno, setelah melalui proses rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, seluruh persoalan dokumen pengajuan pelantikan sudah lengkap.

Menurutnya, DPRD melalui Sekretaris DPRD dan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat DPRD Kota Cirebon, sudah mengajukan dan menyerahkan dokumen pelantikan kepada Gubernur Jawa Barat. "Pengajuan pelantikan semua sudah clear. Pak Agus Mulyadi dari Pemkot dan Sekwan sudah ke Gubernur,” kata Edi.

Proses berikutnya, lanjutnya, Gubernur meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri. “Proses di Kemendagri paling lama 14 hari kerja, untuk menetapka waktu pelantikan setelah menerima dokumen tersebut, “ katanya.

Edi mengatakan, kalau memperhitungkan waktu dokumen tersebut sampai kepada Gubernur dan Kemendagri, kemungkinan besar pelantikan akan dilakukan pada akhir November atau awal Desember.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat