kievskiy.org

Meski Telah Direkam, Ratusan Ribu Warga Karawang Terancam Tak Bisa Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2019

KARAWANG, (PR).- Sebanyak 148 ribu warga Karawang yang telah melakukan perekaman data, saat ini masih belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e). Untuk sementara mereka hanya diberi surat keterangan (suket) tanda penduduk.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Yudi Yudiawan, saat dihubungi, Minggu 11 November 2018.

"Suket bisa ditukar ketika KTP-e sudah tersedia," ujar Yudi.

Menurutnya, banyaknya warga yang belum memegang KTP-e itu akibat lambatnya distribusi blanko KTP-e dari Pemerintah Pusat.

"Dalam sepakan, kita hanya diberi kouta 2.000 blanko. Itu pun kita yang harus menjemputnya ke Jakarta," kata Yudi.

Padahal, lanjut dia, sumber daya manusia yang ada di Disdukcapil  Karawang mampu mencetak 3.500 KTP-e per hari. Yudi berharap Pemerintah Pusat menggelontorkan blanko KTP-e tanpa harus menggunakan kuota.

Apalagi aturan tetang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, mewajibkan warga menunjukan  KTP-e, ketika akan memberikan hak suaranya.

"Kami ragu target pembagian KTP-e tercapai jika penyaluran blankonya masih dibatasi," ucapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Disdukcapil berkewajiban menyelamatkan pemilih pemula yang tahun 2019 nanti genap berusia 17 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat