GARUT, (PR).- Ratusan gubuk yang ditempati nelayan di wilayah hutan Cagar Alam Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, segera ditertibkan. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, keberadaan bangunan di tengah hutan melanggar peraturan.
“Secara aturan bangunan itu mengganggu hutan di sana," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, usai meninjau lokasi gubuk para nelayan di pantai Hutan Sancang, Garut, Rabu 21 November 2018.
Ia menuturkan, ada sembilan titik atau sebanyak 119 gubuk yang didirikan masyarakat nelayan di kawasan hutan cagar alam itu. Bahkan, kata dia, berdasarkan laporan bangunan di kawasan hutan tersebut sudah ada dan ditempati masyarakat nelayan sejak Indonesia merdeka.
"Katanya sejak zaman kemerdekaan itu gubuk sudah ada," ujarnya.
Berdasarkan aturan, bangunan dilarang didirikan di kawasan hutan cagar alam. Menurutnya, aturan itu dibuat karena pendirian bangunan karena akan mengganggu fungsi dan manfaat dari hutan tersebut.
Pemerintah daerah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), berusaha untuk menertibkan bangunan tersebut secara bertahap. Dalam kunjungannya ke lokasi bangunan nelayan, Helmi menyampaikan tentang larangan bangunan berada di hutan, termasuk mengajak masyarakat agar menjaga dan memelihara hutan.
"Kami menyampaikan kepada mereka jangan mengganggu hutan, dan kita semua harus menjaga agar hutan ini dipelihara," ucapnya seperti ditulis Kantor Berita Antara.
Berdasarkan komunikasinya dengan para pemilik gubuk, pendirian bangunan di hutan itu ditujukan untuk memudahkan proses pengangkutan ikan hasil tangkapan dari laut. Namun, dia menyatakan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar aturan.
Ia pun berjanji akan mencarikan solusi terkait persoalan yang dihadapi para nelayan di wilayah itu. Pemkab Garut, tambah dia, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar untuk membuat pelabuhan agar nelayan mudah saat melabuhkan kapalnya.