kievskiy.org

Ratusan Penderita Gangguan Jiwa di Cirebon Masuk DPT

CIREBON, (PR).- Sedikitnya 134 orang yang mengidap gangguan jiwa di Cirebon terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pemilu 2019 mendatang. Pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, pemilih dengan gangguan jiwa yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berada pada kategori difabel keterbelakangan mental.

Kasubag Program dan Data KPU Kota Cirebon, Efar Januar Udnur, menjelaskan jumlah pemilih untuk kategori jenis difabel berdasarkan data hingga tanggal 14 November 2018, yakni sebanyak 722 orang.

“Dari jumlah difabel tersebut terbagi menjadi lima jenis kategori,” kata Efar.

Kelima kategori tersebut yakni tuna daksa sebanyak 165 orang, tuna netra sebanyak 99 orang, tuna rungu sebanyak 151 orang, tuna grahita sebanyak 134 orang dan difabel lainnya sebanyak 173.

“Untuk orang gila, masuk kategori difabel tuna grahita sebanyak 134 orang, " ucapnya.

Jumlah tersebut, tersebar di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Kejaksan sebanyak 20 orang, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 31 orang, Kecamatan Harjamukti 31 orang, Kecamatan Pekalipan 31 orang dan Kecamatan Kesambi  21 orang. Menurut Efar, acuan data tersebut diperoleh berdasarkan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pilgub 2018.

“Sehingga saat dilakukan coklit langsung, akan kelihatan masuk difabel atau tidaknya, yakni kalau masuk maka dimasukkan ke aplikasi sistem daftar pemilih atau SIDaLIH, “ katanya.

Efar menyebutkan, jumlah total DPT Kota Cirebon saat ini mencapai 237.811 orang, terdiri dari 117.458 laki laki dan 120.353 perempuan. Jumlah DPT sebanyak itu, tersebar di lima kecamatan, seperti Kecamatan Kejaksan sebanyak 34.224 orang, Lemahwungkuk 44.516, Harjamukti 81.361, Pekalipan 23.023 orang dan Kesambi 54.687 orang.

"Pemilih di Kota Cirebon akan menggunakan hak pilihnya ke masing masing TPS dengan jumlah TPS 973. Oleh karenanya, kami terus melakukan sosialisasi guna partisipasi masyarakat dalam Pemilu terus meningkat," ujarnya.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat