kievskiy.org

Ahli Waris AH Nasution Gugat Kementrian PUPR

CIREBON, (PR).- Anak sekaligus ahli waris pahlawan nasional Jenderal Besar AH Nasution menggugat sejumlah pihak dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pada sidang kedua yang digelar di PN Cirebon Selasa 4 Desember 2018 itu, Hendrianti Sahara Nasution menggugat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon.

Gugatan dilayangkan atas penggunaan tanah AH Nasution yang dipakai untuk jalan dan trotoar tanpa ganti rugi di Kota Cirebon. Selain menggugat tergugat I, II, dan III, notaris Nani Susanti juga ikut digugat sebagai turut tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Hendrianti menggugat Kementrian PUPR agar memberikan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 6,58 miliar, dengan perincian sebesar Rp 5,58 miliar atas ganti kerugian material dan Rp 1 miliar atas kerugian immaterial.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Junaedi itu sedianya mengagendakan pemeriksaan persidangan. Namun karena tidak semua pihak yang mewakili tergugat memenuhi persyaratan, sidang pemeriksaan pun ditunda.

Menurut kuasa hukum Hendrianti, Zulfikri Lubis, saat ini tanah dengan dua sertifikat HGB atas nama AH Nasution dengan nomor 1014 dan 1017 seluas total 558 meter persegi, telah menjadi jalan dan trotoar di Jalan Banteng Kota Cirebon.

“Perubahan  peruntukan tanah tersebut sebagai akibat proyek pelebaran jalan yang dilakukan Kementrian PUPR di jalan nasional itu pada tahun 1998-1999, tanpa ada pemberian ganti rugi sama sekali,” kata Zulfikri.

Zulfikri mengatakan, kliennya baru mengetahui bahwa almarhum ayahnya memiliki tanah di Kota Cirebon, setelah turut tergugat, notaris Nani Susanti, mengembalikan dua sertifikat HGB pada 9 April 2015. Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dua sertifikat tersebut dititipkan kepada Soenarjo Gondokusumo pada tahun 1980.

Oleh almarhum Soenarjo dan melalui surat kuasa AH Nasution, kedua sertifikat itu kemudian dititipkan kepada Nani Susanti. Padahal menurutnya, sesuai ketentuan, Nani seharusnya langsung mengembalikan kedua sertifikat begitu Soenarjo, sebagai pemberi mandat, meninggal pada 2001.

“Karena masa berlaku kedua SHGB itu habis pada tahun 2000, klien kami kemudian mengajukan permohonan pengukuran dan perpanjangan HGB ke BPN Kota Cirebon, “ ujarnya.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • gugatan

  • perdata

  • AH Nasution

  • kementrian pupr

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia

  • Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up

  • 15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat

  • Kurir Baby Lobster dari Pangandaran Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap

  • 3 Jenis Game di Clash of Champions Episode 1, Adu Trik dan Ketelitian

  • Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Jadwal Copa America 2024 Hari Ini: Argentina ke 8 Besar, 3 Negara Rebutan Runner Up

  • Head to Head dan Statistik Jerman vs Denmark Di Euro 30 Juni 2024

  • Prediksi Skor Inggris vs Slovakia di Euro 30 Juni 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Gelar Deklarasi Terbuka, Pemuda dan Buruh Lingga Satukan Tekad Menangkan H. Muhammad Rudi

  • Waspada Investasi Franchise Berkedok Autopilot, Meatlovers Diduga Rugikan Investor Miliaran Rupiah

  • Warga Surabaya Siap-Siap Mengeluh Kena Macet! Pemkot Lanjutkan Betonisasi Jalan Dupak Selatan, Kapan Selesai?

  • Bakal Menutup Jalan! 330 Pasangan Besok Resepsi Nikah Massal Meriah di Balai Kota Surabaya, Pean Kapan Lho Rek

  • Babak Baru Polemik Wisma Karanggayam, Direktur Operasional Persebaya Surabaya: Kami Sudah Move On

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat