kievskiy.org

Bantahan Wali Kota Tasikmalaya Tak Pengaruhi Penyidikan KPK

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*/DOK PR
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*/DOK PR

TASIKMALAYA, (PR).- Keterangan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, yang membantah memberikan uang dalam kasus pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif tidak mempengaruhi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps anti rasuah dipastikan bakal tetap mengusut dugaan gratifikasi, yang diberikan kepada eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan RI, Yaya Purnomo, guna memuluskan pengucuran DAK dan Dana Insentif Daerah Kota Tasikmalaya.

Bantahan Budi Budiman dilontarkan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan Yaya Purnomo, yang didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala daerah serta menerima hadiah, terkait usulan dana keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 17 Desember 2018.‎  

"KPK dalam bekerja tentu tidak perlu tergantung pada bantahan atau sangkalan, tetapi pada bukti-bukti yang relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan WhatsApp-nya, Selasa 18 Desember 2018.

Menurutnya, bantahan merupakan hal lazim yang dihadapi KPK dalam persidangan. 

"Kalau soal bantahan, dalam pengalaman kami hal itu sering disampaikan baik oleh saksi, tersangka atau terdakwa," ucapnya.

Namun Febri Diansyah mengingatkan agar saksi mesti berkata benar dalam persidangan.‎ "Jika ada pihak-pihak yang mengaku dan kooperatif, kami pastikan hal tersebut lebih dihargai secara hukum sebagai hal yang meringankan," ucapnya.

Febri Diansyah menambahkan, KPK menyimak segala hal yang menyangkut fakta-fakta persidangan. "Nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim untuk melihat apakah ada pelaku lain yang harus dimintakan tanggung jawab secara pidana," ujarnya. 

Tak perlu menunggu inkrah

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, proses hukum bagi pihak yang disebut dalam dakwaan tak perlu menunggu putusan terhadap Yaya Purnomo inkrah‎ atau berkekuatan hukum tetap. Adnan Topan Husodo mencontohkan, terseretnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus penyuapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat