KARAWANG, (PR).- GS, seorang oknum karyawan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) dijebloskan ke sel tahanan Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Karawang. Karyawan yang bertugas di Bagian Transportasi Departemen Umum PKC itu telah menipu sejumlah orang dengan modus akan melelang mobil milik PKC.
Akibat perbuatan tersangka, para korbannya mederita kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Tersangka telah kami tahan. Saat ini kami tengah berupaya mengumpulkan barang bukti berupa mobil berikut BPKB dan STNK-nya," ujar Kepala Polsekta Karawang, Komisaris Iwan Ridwan Saleh, Rabu 9 Januari 2019.
Menurut Iwan, korban penipuan tersangka mencapai 30 orang lebih. Namun yang telah melapor ke polisi baru dua orang, yakni F dan S. Mereka telah menyerahkan uang kepada tersangka masing-masing Rp 125 juta dan Rp 156 juta.
Dijelaskan Iwan, kedua korban dijanjikan bisa memiliki mobil eks PKC melalui lelang dengan harga murah. Namun, sebelum lelang digelar, tersangka meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih untuk perpanjangan pajak dan biaya balik nama kendaraan.
"Saat meminta yang itu, tersangka menunjukan BPKB dan STNK mobil yang akan dilelang. Karena tergiur, korban pun menyerahkan yang kepada tersangka," kata Iwan.
Namun, lanjut Iwan, sampai waktu yang telah dijanjikan tersangka, lelang mobil itu tidak pernah digelar. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Karawang. Sebab, saat tersangka meminta uang kepada korban, peristiwanya terjadi di wilayah hukum Karawang kota.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi serta bukti-bukti yang ada, kami menetapkan seramg tersangka dalam kasus ini," kata Iwan.
Disebutkan juga, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari korban lainnya yang merasa tertipu oleh tersangka. Sebab, mobil yang dijanjikan tersangka bakal dilelang jumlahnya mencapai puluhan unit.
Menurut Iwan, uang yang dikumpulkan tersangka dari korbannya mencapai miliaran rupiah. Korban F saja mengaku telah menyerahkan uang jaminan lelang kepada tersangka Rp 1 miliar lebih, sedangkan korban S mederita kerugian sekitar Rp 600 juta.