CIKARANG, (PR).- Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi periode 2017-2022. Surat itu disampaikan secara pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pada Senin 18 Februari 2019.
Kemarin, Selasa 19 Februari 2019, surat pengunduran diri ini langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Benar suratnya sudah kami terima pada hari senin, kemudian langsung ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan tadi bersama dengan persoalan lain yang juga dibahas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, usai rapat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Surat itu ditulis oleh Neneng Hasanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai. Dalam surat, alasan Neneng mengundurkan diri karena ini fokus pada persoalan hukum yang dijalani.
Selain itu, pengunduran diri dilakukan agar proses administrasi pada roda pemerintahan tidak terhambat. “Intinya memang Bu Neneng ingin lebih tenang, kemudian ibaratnya dia juga tidak ingin fungsi administrasi dan pembangunan cepat terealisasi,” kata dia.
Seperti diketahui, Neneng Hasanah Yasin tidak lagi menjadi pejabat aktif sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap Meikarta pada Oktober 2018. Posisinya lantas digantikan oleh Wakil Bupati Eka Supria Atmaja yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.
Pada tahapan awal, kata Sunandar, surat pengunduran diri ini ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan. Kemudian langkah selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya sudah instruksikan Sekretaris DPRD untuk berkonsultasi pada Pemprov Jabar dan Kemendagri. Apakah nantinya prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna atau seperti apa. Ini masih dikonsultasikan,” kata dia.
Belum dibahas partai
Menurut Sunandar, niat Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa pekan lalu. Hal itu pun telah diketahui oleh beberapa petinggi partai.