PURWAKARTA, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menegur sukarelawan yang merokok saat merakit kotak suara. Meskipun, percikan api dari rokok diyakini tidak akan langsung membakar kotak berbahan dupleks kardus tersebut.
"Kalau sengaja dibakar (dengan api besar) ya terbakar. Terkait yang merokok itu seharusnya tidak boleh," kata Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman, Rabu, 20 Februari 2019. Tegurannya diakui untuk mengantisipasi kerusakan logistik yang tidak diharapkan.
Perakitan kotak suara di Kabupaten Purwakarta baru dimulai hari itu dengan melibatkan 26 orang sukarelawan dari warga setempat. Perakitan dan penyimpanan kotak suara dilakukan di Gedung Olahraga Silat kawasan Purnawarman.
Sebanyak 13.000 kotak suara yang sebelumnya disimpan di gudang KPU Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao dipindahkan sehari sebelum perakitan tersebut. Ikhsan menargetkan perakitan kotak suara selesai selama tiga hari hingga Jumat, 22 Februari 2019.
Selain melarang sukarelawan merokok di lokasi perakitan, Ikhsan juga mengaku menerapkan prosedur pengamanan standar. "Yang merakit tidak boleh asal-asalan. Terutama kotak suara di bawahnya ditempatkan palet kayu," katanya menyebutkan beberapa prosedur yang dimaksud.
Proses perakitan tersebut juga diakui mendapatkan pengawasan ketat dari petugas kepolisian dan unsur lainnya. Bahkan, KPU Purwakarta juga tengah mengusulkan pemasangan kamera pengintai yang bisa bergerak memutar untuk ditempatkan di lokasi-lokasi penyimpanan logistik Pemilu.
Mengenai kondisi kelayakan kotak suara, Ikhsan belum menemukan kerusakan yang berarti. Namun, kondisi tersebut baru disa diketahui setelah seluruh kotak suara dirakit.
"Kalau ada kerusakan, akan kami usulkan diganti ke pusat. Sampai sekarang kita juga kekurangan 226 kotak suara," katanya.