kievskiy.org

Alih Fungsi Lahan Tidak Terkendali, Usulan Prokteksi Lahan Pertanian Baru Dilakukan

Ilustrasi.*/DOK PR
Ilustrasi.*/DOK PR

BOGOR,(PR).- Pemerintah Kota  Bogor kesulitan menahan laju alih fungsi lahan persawahan. Berdasarkan data terakhir Dinas Pertanian Kota Bogor, luas lahan pertanian di Kota Bogor tinggal  302,12 hektare.

Jumlah tersebut dipastikan berkurang karena dari penelusuran langsung Dinas Pertanian, beberapa lahan pertanian sudah beralihfungsi menjadi bangunan. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor Bogor baru mengusulkan memproteksi lahan pertanian melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah pada 2019, dengan luas lahan yang diproteksi seluas 147 hektare.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Holtikultura Dinas Pertanian Kota Bogor Lina Sobariah menuturkan, sebenarnya sejak 2017 lalu, Dinas Pertanian Kota Bogor sudah mengusulkan draf Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B. Namun demikian, draf perda tersebut hingga kini belum dapat disahkan karena Dinas Pertanian Kota Bogor kesulitan mengantongi surat pernyataan pemilik tanah yang lahannya ingin diproteksi.

“Perda LP2B masih diproses di dewan, kita agak kesulitan untuk menetapkan luasan, karena  pemilik lahan pada enggak setuju dijadikan lahan pertanian berkelanjutan. Kalau sudah jadi LP2B tentu lahannya tidak boleh alih fungsi,” ujar Lina Sobariah kepada “PR”, Jumat, 22 Februari 2019.

Lina mengatakan,saat ini Dinas Pertanian Kota Bogor baru mampu mengantongi surat pernyataan pemilik lahan seluas 20 hektare. Sementara 60 hektare yang sudah diproteksi adalah lahan balai pertanian.

Sejauh ini, Dinas Pertanian Kota Bogor belum melakukan pembaharuan data terkait data luas terkini lahan pertanian di Kota Bogor. Rencananya, pembaharuan data akan dilakukan pada 2020 setelah peraturan daerah tentang proteksi lahan pertanian disahkan.

“Kita belum updating data lagi kalau dari 2015, datanya memang 320, 12 hektare, tetapi kalau dari penelusuran langsung sepertinya tinggal 200 hektare, berapa data sebenarnya belum bisa diketahui karena belum ada regulasi yang diketok palu, jadi agak sulit juga mengendalikan alih fungsi lahan,” kata  Lina.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat