kievskiy.org

Cari Hilda, KPAI Kabupaten Tasikmalaya Kesulitan

ILUSTRASI orang hilang.*/net
ILUSTRASI orang hilang.*/net

BANDUNG, (PR).- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan peristiwa hilangnya Hilda Fauziah (18). Diketahui gadis asal Kabupaten Tasikmalaya ini meninggalkan rumah sejak bulan November 2018, seminggu sebelum hari pernikahan berlangsung.

"Kami hingga saat ini masih belum mengetahui motif apa yang menyebabkan Hilda Fauziah meninggalkan rumah. Untuk tindak lanjut dari pihak kami saat ini mencoba menenangkan keluarga, serta membantu pencarian dengan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Ato saat On Air di PRFM, Sabtu 23 Februari 2019.

Pihak KPAI Kab Tasikmalaya saat ini cukup kesusahaan dalam melakukan pencarian. Ato mengatakan setelah kepergiannya, seluruh akses kontak keluarga maupun teman-temanya diblokir.

"Sebelum ini kejadian ini viral, pihak keluarga terus mencari keberadaanya dan juga telah menyebarkan informasi-informasi ke media sosial. Untuk siapapun itu yang mengetahui, atau yang saat ini berinteraksi dengan Hilda Fauziah boleh lapor ke KPAI atau ke pihak Kepolisian terdekat," ujarnya.

Ato mengatakan fenomena ini adalah sebuah peristiwa yang mengedukasi seluruh pihak termasuk para otang tua. Dimana orang tua tidak bisa menyamakan generasinya dengan generasi sekarang terhadap anak-anak.

"Kami telah identifikasi bahwa Hilda Fauziah sudah lebih dari 18 tahun, kami akan limpahkan kepada P2TP2A. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang lainnya, apabila nanti ada tentu mungkin nanti kita akan menawarkan pendampingan psikolog, terhadap Hilda bila sudah ketemu serta pihak keluarga," ujarnya.

Kasus perjodohan

Kasus perjodohan ini bukan menjadi sesuatu yang baru khususnya di wilayah Jawa Barat. Ato menambahkan dahulu ada yang namanya kawin gantung.

"Kita punya budaya seperti itu, dengan berjalannya waktu mungkin saat ini namanya perjodohan dini. Sebetulnya kami tidak mempermasalahkan juga, dengan proses seperti itu" ujarnya.

KPAI Kab Tasikmalaya menilai adanya sikap pemerintah yang terlalu protektif. Ini dilandasi dengan diterbitkanya undang-undang no 35/2004 tentang perlindungan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat