kievskiy.org

Terancam 20 Tahun Penjara, Bupati Cirebon Nonaktif Mengaku Pasrah

 SUNJAYA saat mengikuti proses pengadilan.* YEDI SUPRIADI/PR
SUNJAYA saat mengikuti proses pengadilan.* YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 27 Februari 2019. Sunjaya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Sunjaya hadir dengan mengenakan baju batik. Persidangan Sunjaya merupakan lanjutan dari sidang terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot sudah dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan bahwa terdakwa selaku bupati telah minta uang kepada Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Uang tersebut diberikan ke Sunjaya melalui ajudannya yakni Deni Syafrudin sebesar Rp 100 juta terkait pemberian atas promosi pelantikan Gatot jadi Sekdis PUPR. "Mas titip ke bapak, 100," kata Gatot kepada Deni seperti termuat dalam dakwaan.

Setelah menerima uang dari Gatot, Deni melaksanakan arahan terdakwa untuk mentransfer uang Rp 250 juta untuk keperluan sumbangan hari sumpah pemuda PDIP dengan cara ditransfer ke rekening bank atas nama Elvi Diana.

Perbuatan terdakwa terancam pidana pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun. 

Usai sidang, Sunjaya menyatakan pasrah atas dakwaan. Diapun mengaku salah telah meneriam uang Rp 100 juta dari Gatot. "Saya salah dan mengakui telah menerima uang 100 juta dari Gatot, meski uang itu belum kami terima karena masih di tangan ajudan, " ujarnya kepada wartawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat