kievskiy.org

Hakim Undur Pembacaan Dakwaan Sidang Kadispora Garut

KADISPORA Garut Kuswendi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Garut.*/AEP HENDY/KP
KADISPORA Garut Kuswendi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Garut.*/AEP HENDY/KP

GARUT, (PR).- Kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan bumi perkemahan (Buper) di kawasan Gunung Guntur yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Garut, Kuswendi, memasuki masa persidangan, Kamis 28 Februari 2019. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa agar kooperatif selama masa persidangan.

Semula persidangan yang digelar itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun saat itu, majelis hakim memutukan untuk menunda agenda pembacaan dakwaan karena berbagai alasan.

Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hasanudin hanya mengecek kebenaran data diri dari terdakwa. Majelis hakim juga menanyakan apakah terdakwa sudah menerima berkas dakwaan dari JPU atau belum.

"Kita sudah cek tentang data diri dari terdakwa serta kita juga sudah menanyakan apakah terdakwa sudah menerima berkas dakwaan atau belum. Ternyata semua data sudah sesuai dengan apa yang terdapat dalam berkas dakwaan dan terdakwa juga sudah menerima berkas dakwaan dari JPU," ujar Hasanudin dalam persidangan.

Setelah itu, Hasanudin kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya akan didampingi penasehat hukum atau tidak. Terdakwa pun langsung menjawab bahwa dirinya akan didampingi penasehat hukum selama proses persidangan.

Namun ketika ditanaya apkah penasehat hukumnya sudah ada atau belum, terdakwa pun mengaku saat itu belum ada. Mendengar jawaban terdakwa, majelis hakim langsung meminta agar terdakwa segera mencari penasehat hukum.

Bahkan majelis hakim sempat menawarkan apakah terdakwa akan mencari penasehat hukum sendiri atau disediakan pengadilan. Terdakwa pun menjawab bahwa ia akan mencari penasehat hukum sendiri.

Kepada majelis hakim, terdakwa meminta waktu untuk mencari penasehat hukum selama dua minggu. Namun permintan terdakwa itu dinilai terlalu lama, dan majelis hakim akhirnya memberi waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mencari penasehat hukum.

"Kalau dua minggu terlalu lama, persidangan kan harus berjalan. Ya sudah kami beri waktu seminggu bagi saudara untuk mencari penasehat hukum," kata hasanudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat