kievskiy.org

Buat Onar dengan 'Prank' Cadas Pangeran, Yana Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi

Jalan Cadas Pangeran, Sumedang.
Jalan Cadas Pangeran, Sumedang. /Instagram/@bpbdsumedang Instagram/@bpbdsumedang

PIKIRAN RAKYAT - Polres Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka. Seperti diketahui Yana menghebohkan Cadas Pangeran dengan pesan suara sebelum dia dinyatakan hilang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan hal tersebut. Menurut Erdi Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka karena membuat keonaran lewat kabar hilangnya.

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Erdi di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 22 November 2021.

Akibat perbuatannya tersebut lanjut Erdi, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran. 

Baca Juga: Panglima TNI Rotasi 23 Perwira TNI, Dosen Unhan Mayjen Teguh Muji Jadi Danjen Kopassus

"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan menerbitkan keonaran dan pemberitaan bohong," ujar Erdi.

Atas perbuatannya tersebut, kata Erdi, Yana juga terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Selanjutnya penyidik masih memeriksa Yana. 

Namun meski ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Yana dipastikan tak ditahan polisi karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. 

Baca Juga: 'Gincu' Prabowo Dinilai Tidak Wow Dampingi Puan Maharani Maju di Pilrpes 2024

"Hanya saja harus tetap wajib lapor kepada kepolisian," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat