GARUT, (PR).- Bupati Garut Rudy Gunawan buka suara terkait kasus pembangunan bumi perkemahan (buper) di kawasan kaki Gunung Guntur. Rudy Gunawan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap kasus yang telah menyebabkan salah satu bawahannya ditetapkan menjadi terdakwa.
"Saya akan ikut mempertanggungjawabkan pembangunan buper yang telah menyeret Kadispora Garut Kuswendi menjadi terdakwa," ujar Rudy Gunawan, kepada Wartawan “Kabar Priangan”, Minggu 3 Maret 2019.
Bahkan selaku penanggung jawab pemerintah, kata Rudy Gunawan, dirinya akan maju sebagai saksi dalam kasus yang saat ini tengah menjalani masa persidangan tersebut. Hal itu dilakukan tentu saja untuk memberikan pembelaan terhadap Kuswendi dalam proses persidangan.
Ia mengaku heran dengan kasus penanganan hukum terkait proyek pembangunan buper yang disebut-sebut tak menempuh prosedur sebagai mana mestinya itu. Selaku Kadispora, Kuswendi dianggap tak membuat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Padahal menurut Rudy Gunawan, hingga saat ini belum ada pembangunan yang dilakukan. Dia dengan tegas akan membela Kuswendi dalam kasus tersebut.
Menurut Rudy Gunawan, Amdal belum dibutuhkan karena pembangunan belum dijalankan. "Dalam pembelaan nanti, saya akan beragumentasi untuk memberikan pembelaan. Kan belum ada pembangunan apa-apa di sana," katanya.
Membentuk tim pendampingan hukum
Ia menambahkan, sesuai rencana pembangunan buper di kawasan kaki Gunung Guntur tersebut akan dilakukan secara bertahap. Rudy Gunawan mengulangi pernyataannya, bahwa sampai saat ini pengerjaan proyek pembangunannya masih belum dilakukan.
Bukan hanya siap memberikan pembelaan terhadap Kuswendi, Bupati Garut itu juga menegaskan akan menjadi saksi ahli dalam persidangan nanti. Ia akan dengan gamblang memberikan keterangan terkait proses pembangunan buper tersebut.
"Pemkab Garut juga pasti akan memberi pendampingan hukum kepada Kuswendi. Kita sudah buat tim pendampingan hukum dan saya juga akan menjadi saksi ahli," ucap Rudy.