kievskiy.org

Dugaan Pelanggaran Kampanye Uu Ruzhanul Ulum Naik ke Penyidikan

Pemilu 2019/ANTARA
Pemilu 2019/ANTARA

TASIKMALAYA, (PR).- Kasus dugaan pelanggaran kampanye di pesantren yang melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum telah memasuki tahap penyidikan. Proses penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, di Tasikmalaya, Minggu, 10 Maret 2019, naiknya kasus tersebut ke penyidikan diputuskan dalam rapat Gakkumdu Kota Tasikmalaya. Rapat itu telah dilakukan Senin, 4 Maret 2019.

"Nanti setelah penyidikan, mereka (Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota) lapor ke Gakkumdu hasilnya," ujar Ijang. Proses penyidikan itu sendiri berlangsung selama 14 hari kerja.

Penyidik bakal mendalami dugaan pelanggaran kampanye Uu yang berlangsung ‎di Pesantren Sulalatul Huda, Paseh, Kota Tasikmalaya, Selasa, 5 Februari 2019. Uu saat itu ‎menghadiri deklarasi dukungan ulama dan santri asal Kota Tasikmalaya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden  nomor urut satu di pesantren itu.

Ijang memastikan, Korps Bhayangkara akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Uu selaku terlapor. Sebelumnya, Uu sempat hadir di Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun guna memenuhi undangan permintaan klarifikasi pada Senin, 25 Februari 2019.

Uu diduga melakukan pelanggaran karena berkampanye di tempat pendidikan atau pesantren. Dugaan pelanggaran tersebut terkuak dari temuan Bawaslu dan laporan tim kampaye daerah Capres Cawapres No 2 Prabowo-Sandiaga Uno.

Ijang menyatakan dengan tegas, Bawaslu tak mendapat intervensi apapun dalam proses pengusutan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. "Kita melanjutkan proses atau menghentikan proses berdasarkan fakta hukum karena itu prosedur yang harus ditempuh," ujarnya.

Penyidikan menentukan apakah ke pengadilan atau dihentikan

Ijang menambahkan, hasil penyidikan kepolisianlah yang menjadi dasar kasus Uu berlanjut ke pengadilan atau dihentikan. "Dari penyidikan mungkin ada fakta baru apakah P21 (hasil penyidikan lengkap dan siap dilimpah) atau SP3 (dihentikan)," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat