kievskiy.org

Mantan Pebulutangkis Icuk Sugiarto Langgar Administrasi Pemilu

SUASANA sidang  putusan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan mantan pebutangkis Indonesia İcuk Sugiarto. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Senin, 11 Maret 2019.*/Ahmad Rayadie/PR
SUASANA sidang putusan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan mantan pebutangkis Indonesia İcuk Sugiarto. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Senin, 11 Maret 2019.*/Ahmad Rayadie/PR

SUKABUMİ, (PR).- Mantan pebulutangkis Indonesia Icuk Sugiarto terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam sidang putusan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Senin, 11 Maret 2019. Meski mangkir untuk ketiga kalinya, Bawaslu Kota Sukabumi tetap menggelar sidang putusan. 

Sidang putusan berlangsung sekitar tiga puluh menit. Dalam sidang itu, Icuk diwakili oleh Sekretaris Tim Pemenangan, Timan Sutiman.

Dalam tuntutan putusan, Caleg DPR RI Partai Hanura itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar administrasi pemilu. İcuk terbukti melakukan pelanggaran alat peraga kampanye di retribusi berbayar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong. Lokasinya berada tidak jauh dari Pendopo Kabupaten Sukabumi.

"Selain memerintahkan untuk tidak memasang APK di perangkat berbayar, Bawaslu memberikan teguran tertulis untuk memperbaiki administrasi mekanisme kampanye, khususnya pemasangan APK," kata Pimpinan Sidang Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

Selain itu, Yasti tidak melarang caleg DAPİL İV Jawa Barat itu untuk berkampanye di waktu sisa kampanye. Apalagi dalam pemeriksaan, terlapor mengakui seluruh kesalahannya, bahkan memohon maaf atas pelanggaran tersebut.

"Diputusakan dalam sidang, tidak sampai melarang İcuk Sugiarto berkampanye di sisa waktu kampanye. Hasil pemeriksaan, terlapor mengakui itu kesalahannya," katanya.

Sekretaris Tim Pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman, mengatakan bahwa pihaknya menerima seluruh putusan pelanggaran administrasi mantan pebulutangkis itu. Bahkan, pihaknya menghormati putusan karena telah dianggap sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Putusan ini, kami menerimanya. Tidak ada kekecewaan atas putusan ini. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lagi atas putusan sudang kali ini," katanya. 

Bahkan sebagai bentuk kepatuhannya, kata Timan Sutiman, tim telah mencopot APK yang melanggar sebelum pelaksanaan sidang ke dua. Selain itu, pihaknya tidak akan memasang APK kampanye lagi di area terlarang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat