kievskiy.org

KPU Kab. Karawang: Waspadai Pemilih Hantu!

Pemilu 2019/ANTARA
Pemilu 2019/ANTARA

KARAWANG, (PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mewaspadai adanya pemilih hantu (ghost voters) dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 nanti. Oleh karena itu, KPU mengimbau masyarakat untuk menyerahkan surat kematian jika ada kerabatnya yang meninggal menjelang pemilu, agar tidak disalahgunakan. 

"Kami khawatir hak pilih orang yang telah wafat disalahgunakan. Makanya masyarakat harua melapor ke KPU jika ada kerabatnya yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu," ujar Ketua KPU Kab. Karawang, Miftah Farid, Selasa, 19 Maret 2019. 

Menurutnya, pemilih hantu adalah pemilih yang tidak ada pada alamat yang disebutkan. Sebab, yang bersangkutan sudah meninggal atau alamatnya yang tidak jelas dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih hantu kerap berpotensi menjadi polemik saat Pemilu. 

"Hal seperti itu bisa menimbulkan kecurigaan terjadinya kecurangan. Untuk mengantisipasi hal itu, harus ada data yang kuat yaitu surat kematian," kata Farid.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman enam tahun berkecimpung di KPU, Miftah Farid mengaku kerap dihadapkan pada masalah pemilih hantu. Tak jarang dirinya menerima informasi jika ada orang meninggal masih masuk dalam daftar pemilih. 

"Setelah ditelusuri ternyata orang itu namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, namun meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu," katanya.

Menurut Farid, sejauh ini KPU Karawang belum menerima laporan adanya calon pemilih yang meninggal dunia. Meskipun demikian, pihaknya tetap menunggu laporan tersebut hingga H-1 pelaksanaan Pemilu. 

Dijelaskan juga, jika DPT terlanjur dicetak, KPU bisa menambahkan keterangan manual bahwa ada pemilih yang telah meninggal dunia. 

"Kami tidak bisa sembarangan menghapus daftar nama-nama itu jika tidak menerima surat kematian sebagai bukti legal. Untuk mencoretnya, kami harus membuktikan hingga mendatangi kuburan yang bersangkutan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat