PIKIRAN RAKYAT - Hanya gara-gara uang Rp2.000, dua pelaku pemalakan dan pengrusakan NM (29) dan US (22), harus mendekam di dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Sumedang.
Kedua pelaku masing-masing NM alias Kunu warga Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih dan US alias Disep warga Dusun Cicabe, Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung. Kini, mereka harus berurusan dengan polisi dan mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan, hanya gara-gara uang dua ribu perak (Rp2.000), keduanya diancam 5 tahun 6 bulan penjara.
NM dan US, tertunduk lesu saat digelandang ke ruangan Aula Tribrata Polres Sumedang saat akan digelar konferensi pers atas tidak pidana yang mereka lakukan beberapa hari lalu, Rabu 24 November 2021, seperti dilaporkan Tim Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Ucok Baba Ceritakan Kronologi Pemalakan di Kafenya, Sempat Bernegosiasi dengan Pelaku
Kelihatannya memang sepele. Namun ternyata, yang dilakukan NM dan US tidak sekedar memalak uang Rp2.000 saja, melainkan keduanya merusak kaca jendela depan dan kedua spion truk Mitsubhisi Colt Diesel milik korban Indra Lesmana (31) warga Dusun Kampung Cibojong Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Garut.
Kedua pelaku melakukannya dengan melempar dan memukulkan dengan batu hingga pecah. Bahkan NM mengeluarkan golok hingga memukul-mukulkan pada kaca pintu mobil korban.
Mereka melakukannya hanya gara-gara tidak terima dan kesal diberi uang Rp2.000 oleh korban.
"NM dan US ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan di muka umum di wilayah Kecamatan Pamulihan Senin, 22 November 2021 malam lalu," ujar Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni pada konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu24 November 2021.