kievskiy.org

Gara-Gara Uang Rp2.000, Pemalak Diancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi pemalakan
Ilustrasi pemalakan /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Hanya gara-gara uang Rp2.000, dua pelaku pemalakan dan pengrusakan NM (29) dan US (22), harus mendekam di dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Sumedang.

Kedua pelaku masing-masing NM alias Kunu warga Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih dan US alias Disep warga Dusun Cicabe, Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung. Kini, mereka harus berurusan dengan polisi dan mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, hanya gara-gara uang dua ribu perak (Rp2.000), keduanya diancam 5 tahun 6 bulan penjara.

NM dan US, tertunduk lesu saat digelandang ke ruangan Aula Tribrata Polres Sumedang saat akan digelar konferensi pers atas tidak pidana yang mereka lakukan beberapa hari lalu, Rabu 24 November 2021, seperti dilaporkan Tim Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ucok Baba Ceritakan Kronologi Pemalakan di Kafenya, Sempat Bernegosiasi dengan Pelaku

Kelihatannya memang sepele. Namun ternyata, yang dilakukan NM dan US tidak sekedar memalak uang Rp2.000 saja, melainkan keduanya merusak kaca jendela depan dan kedua spion truk Mitsubhisi Colt Diesel milik korban Indra Lesmana (31) warga Dusun Kampung Cibojong Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Garut.

Kedua pelaku melakukannya dengan melempar dan memukulkan dengan batu hingga pecah. Bahkan NM mengeluarkan golok hingga memukul-mukulkan pada kaca pintu mobil korban.

Mereka melakukannya hanya gara-gara tidak terima dan kesal diberi uang Rp2.000 oleh korban.

"NM dan US ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan di muka umum di wilayah Kecamatan Pamulihan Senin, 22 November 2021 malam lalu," ujar Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni pada konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu24 November 2021.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • penjara

  • pemalakan

  • Sumedang

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Daftar 10 Kedai Bakso Populer di Plered Kabupaten Cirebon yang Enak dan Harganya Terjangkau

  • Sebagian Jakut, Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Ringan pada Senin Siang, Cek Ramalan Cuaca Jakarta Hari Ini

  • Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bogor Hari Ini Senin 8 Juli 2024, Ada di Pos Polisi Gadog

  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 8 Sampai 14 Juli 2024, Persyaratan dan Harga Terbaru

  • Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bekasi Hari Ini Senin 8 Juli 2024, Ada di Burger King Lippo Cikarang

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat