kievskiy.org

Khawatir Merusak Sumber Air dan Situs Sejarah, Warga Tasikmalaya Tolak Tambang Pasir

WARGA membentangkan spanduk penolakan aktivitas penambangan Kawalu di Gedung Balai Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Senin 1 Maret 2019. Aktivitas penambangan di Kawalu dinilai akan merusak lingkungan dan situs sejarah.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR
WARGA membentangkan spanduk penolakan aktivitas penambangan Kawalu di Gedung Balai Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Senin 1 Maret 2019. Aktivitas penambangan di Kawalu dinilai akan merusak lingkungan dan situs sejarah.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR

TASIKMALAYA, (PR).- Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kawalu Peduli Lingkungan menolak beroperasinya pertambangan pasir di Kampung Cipancur, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Aktivitas penambangan tersebut dinilai ilegal, merusak lingkungan dan situs sejarah masyarakat. 

Penolakan itu dilakukan dengan mendatangi langsung Balai Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Senin 1 April 2019. Aliansi yang terdiri dari pegiat lingkungan dan warga Kawalu tersebut juga meminta bertemu dengan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Mereka bermaksud ingin beraudiensi langsung dan menyampaikan tuntutannya.

Mereka sempat membentangkan spanduk bertuliskan "Warga Kawalu Tunggu Wali Kota Tutup Tambang Ilegal" di area pintu masuk balai kota. Akhirnya, Pemkot Tasikmalaya meluluskan  keinginan pegiat lingkungan dan warga guna menyampaikan tuntutan dan beraudiensi setelah menunggu lama di depan balai kota. Mereka diterima Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tasikmalaya Kuswa Wardana.

Koordinator ‎ Aliansi Masyarakat Kawalu Peduli Lingkungan Miftah Hurrizqi (26) menuturkan, aksi mereka bermula saat mereka memperoleh informasi masyarakat terkait rencana pengoperasian penambangan pasir di Kampung Cipancur pada awal Maret 2019. Untuk itu, pembangunan jalan pun dilakukan demi kepentingan pengangkutan pasir. "Panjang jalan adalah sekitar 400 meter menembus pesawahan," kata Miftah. Tak pelak, rencana pembukaan penambangan pasir tersebut menuai kegelisahan sejumlah warga.

Soalnya, area penambangan dengan luas sekitar 2 hektare tersebut memiliki mata air yang digunakan warga. Selain itu, kawasan itu pun dikeramatkan warga lantaran memiliki situs sejarah bernama Tapak Jaksa. Situ tersebut berupa tapak atau jejak kaki yang terpahat batu dengan tulisan kuno.

Miftah yang merupakan warga asli Kawalu kemudian mengecek izin penambangan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya serta ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat. Hasilnya, perusahaan itu belum memiliki izin penambangan. Bahkan Kawalu justru masuk kawasan ruang terbuka hijau. "Kawalu tidak ada zona untuk pertambangan," ucap Miftah.

Di sisi lain, sumber mata air di kawasan penambangan dipakai untuk kepentingan masjid dan beberapa warga. Sedangkan keberadaan situs Tapak Jaksa telah dilaporkan dan dimintakan kepada Bala Arkeologi Bandung untuk diteliti. Penambangan dikhawatirkan merusak lingkugan sekaligus keberadaan situs yang berpotensi menjadi cagar budaya. 

Sementara Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tasikmalaya, Kuswa Wardana‎ mengapresiasi kedatangan pegiat lingkungan dan warga Kawalu tersebut. ‎Ia menyatakan, penerbitan izin galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar, bukan Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya. Meski demikian, ia berjanji aspirasi atau keinginan masyarakat Kawalu yang menolak aktivitas penambanga bakal disampaikan ke Pemprov melalui dinas-dinas terkait. "Mungkin kami akan berkirim surat ke sana," tuturnya. Kuswa menambahkan, bakal berkoordinasi pula dengan Balai Arkeologi Bandung agar penelitian terhadap situs dilakukan.

Penolakan terhadap aktivitas penambangan bukanlah kali pertama terjadi di Tasikmalaya. Di Desa/Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, warga memasang spanduk yang mengecam dan melarang truk-truk pasir melintasi Cisayong beberapa waktu lalu.‎ Spanduk-spanduk itu bertebaran di Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), perempatan Desa Cisayong dan Santanamekar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat