kievskiy.org

Ini Beberapa Faktor yang Membuat Dana Desa Dikorupsi

ILUSTRASI dana desa.*/DOK PR
ILUSTRASI dana desa.*/DOK PR

MAJALENGKA,(PR).- Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menilai masih terjadi penyimpangan keuangan dan kesalahan terhadap pengadministrasian Dana Alokasi Desa serta Dana Desa yang setiap tahun didistribusikan ke tiap desa walaupun tingkat penyimpangan di bawah 1 persen. 

Untuk hal tersebut kini Kejaksaan Negeri Majalengka dan Kepolisian terus berupaya melakukan pengawasan agar anggaran benar-benar dipergunakan sesuai aturan serta tidak terjadi kesalahan pengadministrasian. 

Di Tahun 2019 Dana Desa yang  diberikan ke seluruh desa di Kabupaten Majalengka atau 330 desa  mencapai sebesar Rp 376.682.253.000 serta Alokasi Dana Desa  yang salah satunya diperuntukan bagi tunjangan kinerja aparat desa mencapai sebesar Rp 125.039.338.000. Setiap desa kini bisa mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliaran.

"Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat serta Alokasi Dana Desa yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten ini masih terdapat berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum parat desa atau Kepala Desa. Jumlah penyelewengan memang tidak mencapai 1 persen, hanya jika dibiarkan tentu akan merugikan pemerintah dan masyarakat, dan jika dibiarkan  juga kemungkinan akan kasusnya akan semakin bertambah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Hasbih, kepada wartawan Kabar Cirebon, Tati Purnawati, Rabu 3 April 2019.

Untuk menghindari adanya penyimpangan tersebut, menurut Hasbih, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan ke tiap kecamatan bersama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan kejadian yang pernah tersandung kasus penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa  ada dua kecenderungan penyimpangan terhadap anggaran tersebut. Pertama adanya ketidaksengajaan dari kepala desa dan aparatur desa. Ketidaksengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan,  kesalahan perencanaan, kesalahan dalam mengestimasi biaya kegiatan.

Kecenderungan kedua, akibat terjadinya penyimpangan dengan disengaja oleh oknum tertentu terutana Kepala Desa. Karena berdasarkan pengalaman, kasus hukum menyangkut penyimpangan dana tersebut pada umumnya dilakukan oleh kepala desa yakni dikorupsi. Bagi pelaku penyelesaiannya dilakukan melalui proses hukum.

“Hampir setiap tahun terungkap korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, kasusnya sudah ditangani dan diproses hukum,” ungkap Hasbih.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono mengungkapkan, penggunaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa,  harus transparan dan akuntabel. Sama halnya dengan penggunaan APBD, melalui perencanaan kegiatan, penganggaran dan penggunaanya harus benar-benar transparan melibatkan pihak berwenangseperti Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Karena akuntabilitas keuangan harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat