kievskiy.org

Praktik Penangkapan Baby Lobster Mulai Marak di Pesisir Selatan Tasikmalaya

NELAYAN bersiap mencari lobster saat laut surut di Pantai Sindangkerta, Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 27 Oktober 2018 lalu. Praktik penangkapan baby lobster mulai marak di pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR
NELAYAN bersiap mencari lobster saat laut surut di Pantai Sindangkerta, Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 27 Oktober 2018 lalu. Praktik penangkapan baby lobster mulai marak di pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya.*/BAMBANG ARIFIANTO/PR

SINGAPARNA, (PR).- Praktik penangkapan benih atau baby lobster mulai marak di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya kendati melanggar aturan. Nelayan tergiur menangkap baby lobster lantaran harga jualnya yang tinggi.

Maraknya aktivitas pengambilan bibit udang tersebut tercium petugas gabungan dari kepolisian air dan udara (Polairud), TNI Angkatan Laut dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya pekan lalu. Pada Kamis, 4 April 2019 malam, petugas telah memperoleh informasi masyarakat adanya kegiatan penangkapan baby lobster di kawasan perairan Blok Batu Kakapa, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah.

Praktik tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016. "Ada17 nelayan yang mengambil baby lobster," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan DKPP Kabupaten Tasikmalaya Tata Rusmana saat dihubungi, Rabu, 10 April 2019.

Jumlah tersebut bisa diketahui lantaran para penangkap benih lobster  beroperasi pada malam hari menggunakan perahu dan lampu penerangan. Dengan lampu yang bersumber dari listrik tenaga genset, mereka menjaring tangkapannya yang berkumpul mendekati sumber cahaya lampu.

Mereka juga biasa beroperasi dengan jarak sekitar 100-200 meter dari tepi pantai. Area penangkapan benih udang tersebut merupakan kawasan terumbu karang.

"Sama Polairud dikasih peringatan tembakan (ke udara), mereka mematikan lampu dan kabur," ucap Tata. Para nelayan tersebut diperkirakan berasal dari wilayah Garut.

Rupanya aksi  penangkapan baby lobster juga terus berlanjut dan ditiru sejumlah nelayan asal Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 9 April 2019 malam. Petugas mendapati aktivitas 22 nelayan yang diduga berasal dari Tasikmalaya saat menangkap benih lobster di sepanjang Ciheras hingga Pantai Sindangkerta, Cipatujah.

Lagi, mereka mendapat tembakan peringatan dan segera bergegas pergi ketika kepergok petugas yang melakukan patroli di darat. Aksi pengambilan bibit lobster terbilang baru pertama di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, nelayan-nelayan di selatan Tasikmalaya tidak menangkap baby lobster yang memang dilarang dalam aturan. "Baru kemarin (menjalar) ke Tasik," ucapnya. 
Kegiatan ilegal itu justru dilakukan di wilayah pantai selatan Sukabumi dan Garut. Tata menaksir dengan jumlah 17 hingga 22 nelayan, mereka bisa mengambil 1500 ekor baby lobster dalam semalam.

Kini, patroli terus dilakukan petugas karena semakin maraknya aksi penangkapan baby lobster di pesisir selatan Tasikmalaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat