PANGANDARAN,(PR).- Setelah dipelihara sekitar satu tahun dua bulan, burung elang bondol diserahkan warga dengan sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Kabupaten Pangandaran.
Burung elang berkepala putih itu milik Irvan Nur Aziz (18) warga Dusun Sukaraja Rt 04 Rw 09 Desa Sukajadi, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan melalui call centre yang ada di kantor Balai Provinsi Jawa Barat pada hari Minggu 22 April 2019, bahwa ada warga yang ingin menyerahkan seekor burung elang bondol.
"Elang bondol tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan terancam punah," kata Didin, kepada wartawan Kabar Priangan Agus Kusnadi, Rabu 24 April 2019.
Maka petugas BKSDA Pangandaran langsung menjemput ke rumah pemiliknya di Desa Sukamaju Mangunjaya untuk dievakuasi yang selanjutkan akan dibawa ke bidang di Ciamis untuk dikandangkan dan diberi perawatan.
"Tentunya proses evakuasi elang tersebut berdasarkan SOP dan membuat berita acaranya," ujar Didin.
Didin berharap kepada masyarakat yang memiliki satwa yang dilindungi agar segera menyerahkan kepada pihak BKSDA.
"Karena semua sudah masuk ke kepolisian untuk membantu. Tapi kami masih lakukan secara preventif agar masyarakat mau menyerahkannya segera, karena kalau sudah polisional akan masuk ke arah penegakan hukum," ujarnya.
Didin menerangkan untuk pelanggaran dan sanksi memelihara satwa dilindungi tanpa izin berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta.