kievskiy.org

Warga Pangandaran Serahkan Burung Elang Ke Petugas BKSDA

IRVAN Nur Aziz (tengah) warga Dusun Sukaraja Rt 04 Rw 09 Desa Sukamaju, Kec Mangunjaya saat menyerahkan burung elang bondol kepada petugas BKSDA Resort Kab. Pangandaran.*/ISTIMEWA
IRVAN Nur Aziz (tengah) warga Dusun Sukaraja Rt 04 Rw 09 Desa Sukamaju, Kec Mangunjaya saat menyerahkan burung elang bondol kepada petugas BKSDA Resort Kab. Pangandaran.*/ISTIMEWA

PANGANDARAN,(PR).- Setelah dipelihara sekitar satu tahun dua bulan, burung elang bondol diserahkan warga dengan sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Kabupaten Pangandaran.

Burung elang berkepala putih itu milik Irvan Nur Aziz (18) warga Dusun Sukaraja Rt 04 Rw 09 Desa Sukajadi, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan melalui call centre yang ada di kantor Balai Provinsi Jawa Barat pada hari Minggu 22 April 2019, bahwa ada warga yang ingin menyerahkan seekor burung elang bondol.

"Elang bondol tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan terancam punah," kata Didin, kepada wartawan Kabar Priangan Agus Kusnadi, Rabu 24 April 2019.

Maka petugas BKSDA Pangandaran langsung menjemput ke rumah pemiliknya di Desa Sukamaju Mangunjaya untuk dievakuasi yang selanjutkan akan dibawa ke bidang di Ciamis untuk dikandangkan dan diberi perawatan.

"Tentunya proses evakuasi elang tersebut berdasarkan SOP dan membuat berita acaranya," ujar Didin. 

Didin berharap kepada masyarakat yang memiliki satwa yang dilindungi agar segera menyerahkan kepada pihak BKSDA.

"Karena semua sudah masuk ke kepolisian untuk membantu. Tapi kami masih lakukan secara preventif agar masyarakat mau menyerahkannya segera, karena kalau sudah polisional akan masuk ke arah penegakan hukum," ujarnya.

Didin menerangkan untuk pelanggaran dan sanksi memelihara satwa dilindungi tanpa izin berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • elang

  • pangandaran

  • sanksi

  • denda

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Kenapa Pulau Jawa Terasa Lebih Dingin Akhir-Akhir Ini? Berikut Penjelasan BMKG

  • Alasan Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar, Ada Orang Ketiga atau karena Masalah Ekonomi?

  • 214 Calon Santri Diterima di Pondok Pesantren Pagelaran 3 Subang, Generasi Baru Harapan Bangsa

  • Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Dimana Saja?

  • Cara Beli Tiket Persib Bandung vs PSM Makassar, Laga Pembuka Piala Presiden 2024 di Si Jalak Harupat

  • Apa Itu Aphelion? Dituding Jadi Sebab Bumi Makin Dingin, Begini Faktanya

  • Shin Tae-yong Sakit Apa? Pelatih Timnas Indonesia Ungkap Kondisi Terkini Usai Jalani Operasi 6 Jam

  • Jawa Barat Diselimuti Suhu Dingin hingga 16,2 Derajat Celcius, Apa Penyebabnya?

  • Ini Nyanyian Rasis Enzo Fernandez dan Skuad Timnas Argentina yang Hina Kylian Mbappe

  • 15 Contoh Surat Cinta untuk Kakak Kelas di MPLS, Dijamin Unik dan Bikin Klepek-klepek

  • Berita Pilgub

  • Untuk Pilkada 2024, Prabowo Segera Umumkan Calon Gubernur Jateng dari Gerindra

  • Maju di Pilgub Kalimantan Timur 2024, Ternyata Segini Total Harta Kekayaan Isran Noor

  • Syarif Fasha Balon Gubernur Jambi Pimpin Survei Elektabilitas, Punya Harta Kekayaan 77 M dan Tak Punya Hutang

  • Inilah Deretan Bakal Calon Gubernur Sumatera Barat yang Mencuat di Pilkada 2024, Siapa Terkuat?

  • Punya Mobil Miliaran, Inilah Profil dan Rincian Harta Kekayaan Andre Rosiade Bakal Calon Gubernur Sumbar

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat