kievskiy.org

Mayoritas Parpol di Purwakarta Belum Laporkan Dana Kampanye

ILUSTRASI.*/ANTARA
ILUSTRASI.*/ANTARA

PURWAKARTA, (PR).- Sebagian besar partai politik di Kabupaten Purwakarta belum melengkapi Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilihan Umum 2019. Apabila tidak menyerahkan hingga Kamis, 2 Mei 2019, peserta yang terpilih terancam didiskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut. "Kami tunggu sampai pukul 18.00. Kalau lebih dari itu peserta bisa dinyatakan tidak patuh," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Salman.

Persyaratan tersebut menurutnya diwajibkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 partai. Masing-masing pengurus partai menyerahkan LPPDK para calon anggota legislatif secara kolektif, baik Caleg yang lolos maupun tidak.

"Kalau ada Caleg di partai tersebut tidak menyerahkan LPPDK-nya akan memengaruhi Caleg lain yang lolos dari partai tersebut," kata Salman. Adapun pemeriksaan LPPDK tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan KAP itu nantinya akan menjadi rekomendasi bagi KPU untuk menyatakan peserta Pemilu yang patuh dan tidak patuh. Namun, Salman optimistis seluruh peserta dapat melengkapi laporan tersebut seperti halnya saat dimintai rekening dana kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

"Waktu itu (sebelum dan pasa masa kampanye), seluruh partai politik dinyatakan patuh karena menyerahkan LPSDK," ujarnya menegaskan. Meskipun, hingga satu hari sebelum batas akhir baru ada satu partai yang menyerahkan LPPDK ke KPU.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat